Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

20/8/2025 05:00

SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi. Ritual suci untuk memenuhi panggilan Sang Khalik itu masih saja digerogoti hawa nafsu orang-orang dan pejabat bermental pemburu rente.

Dari pengalaman terdahulu, praktik lancung tersebut selalu menjerat orang nomor satu di Kementerian Agama. Menteri agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar, terbukti bersalah dalam korupsi dana abadi utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Said Agil divonis menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. Namun, dana itu bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan juga untuk keperluan lain seperti membiayai perjalanan anggota DPR.

Setelah Said Agil, giliran menteri agama periode 2009-2014 Suryadharma Ali yang tersangkut kasus korupsi penyelenggaraan haji. Suryadharma yang menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013.

Suryadharma dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam hal pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk segelintir orang agar bisa naik haji gratis. Tidak hanya itu, Suryadharma dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadinya. Dalam persidangan terungkap bahwa DOM diselewengkan untuk berobat anaknya dan keperluan wisata.

Sungguh, kenyataan itu meletakkan Kementerian Agama yang seharusnya menjadi suluh bagi umat malah dinodai dengan praktik yang mencederai nilai-nilai ketuhanan. Kini, Kementerian Agama kembali menjadi sorotan setelah lembaga antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Namun, menteri agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Yaqut, menteri di era pemerintahan Joko Widodo, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 130/2024 yang mengatur kuota haji tambahan 1445 Hijriah. SK tersebut telah dijadikan oleh KPK sebagai salah satu bukti kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu orang dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga menyoroti persoalan yang tengah ditangani KPK.

Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Publik tentu sangat mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan ibadah haji di era Presiden Joko Widodo. Selain karena telah menodai urusan yang paling personal antara umat dan Tuhan, negara ditaksir merugi hingga Rp1 triliun akibat kasus itu.

Jumlah kerugian tersebut amatlah besar, bukan hanya materiel, melainkan juga moral. Karena itu, bisa dimaklumi bahwa publik berharap KPK bergerak cepat untuk segera menjerat para tersangka. Lembaga antirasuah harus bisa membawa mereka yang bersalah tanpa pandang bulu ke meja hijau.

Penegakan hukum yang cepat akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah sekaligus demi menyelamatkan uang negara. Kecepatan dalam mengungkap perkara itu sekaligus menepis anggapan adanya tarik-menarik kepentingan.

Buktikan bahwa hukum masih berdiri di atas kebenaran dan tidak tunduk pada kekuatan kotor yang jelas-jelas menodai kekhusyukan beribadah. Kalau dahulu KPK bisa tampil gagah menjerat koruptor, kini publik kembali menanti keberanian serupa.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.