Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

20/8/2025 05:00

SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi. Ritual suci untuk memenuhi panggilan Sang Khalik itu masih saja digerogoti hawa nafsu orang-orang dan pejabat bermental pemburu rente.

Dari pengalaman terdahulu, praktik lancung tersebut selalu menjerat orang nomor satu di Kementerian Agama. Menteri agama periode 2001-2004, Said Agil Husin Al Munawar, terbukti bersalah dalam korupsi dana abadi utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Said Agil divonis menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. Namun, dana itu bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan juga untuk keperluan lain seperti membiayai perjalanan anggota DPR.

Setelah Said Agil, giliran menteri agama periode 2009-2014 Suryadharma Ali yang tersangkut kasus korupsi penyelenggaraan haji. Suryadharma yang menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013.

Suryadharma dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam hal pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk segelintir orang agar bisa naik haji gratis. Tidak hanya itu, Suryadharma dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadinya. Dalam persidangan terungkap bahwa DOM diselewengkan untuk berobat anaknya dan keperluan wisata.

Sungguh, kenyataan itu meletakkan Kementerian Agama yang seharusnya menjadi suluh bagi umat malah dinodai dengan praktik yang mencederai nilai-nilai ketuhanan. Kini, Kementerian Agama kembali menjadi sorotan setelah lembaga antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Namun, menteri agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Yaqut, menteri di era pemerintahan Joko Widodo, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 130/2024 yang mengatur kuota haji tambahan 1445 Hijriah. SK tersebut telah dijadikan oleh KPK sebagai salah satu bukti kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu orang dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga menyoroti persoalan yang tengah ditangani KPK.

Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Publik tentu sangat mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan ibadah haji di era Presiden Joko Widodo. Selain karena telah menodai urusan yang paling personal antara umat dan Tuhan, negara ditaksir merugi hingga Rp1 triliun akibat kasus itu.

Jumlah kerugian tersebut amatlah besar, bukan hanya materiel, melainkan juga moral. Karena itu, bisa dimaklumi bahwa publik berharap KPK bergerak cepat untuk segera menjerat para tersangka. Lembaga antirasuah harus bisa membawa mereka yang bersalah tanpa pandang bulu ke meja hijau.

Penegakan hukum yang cepat akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah sekaligus demi menyelamatkan uang negara. Kecepatan dalam mengungkap perkara itu sekaligus menepis anggapan adanya tarik-menarik kepentingan.

Buktikan bahwa hukum masih berdiri di atas kebenaran dan tidak tunduk pada kekuatan kotor yang jelas-jelas menodai kekhusyukan beribadah. Kalau dahulu KPK bisa tampil gagah menjerat koruptor, kini publik kembali menanti keberanian serupa.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.