Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
UNTUK dan atas nama Poltracking Indonesia, perkenankan kami menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Editorial Media Indonesia yang juga disiarkan di saluran Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI” yang diterbit dan disiarkan pada Rabu, 6 November 2024.
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama. Namun, kami menyampaikan keberatan terhadap publikasi Media Indonesia yang disiarkan oleh Metro TV.
Terkait publikasi tersebut, kami menyampaikan beberapa keberatan beberapa hal:
Terkait keberatan-keberatan tersebut, Poltracking meminta Media Indonesia dan Metro TV untuk menampilkan hak jawab terkait beberapa keberatan di atas:
Berbagai poin jawaban tersebut kami minta dimuat pada Program Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV. Untuk kebutuhan-kebutuhan data, kami siap memberikan berbagai data yang diperlukan.
Kami berharap media sebagai pilar demokrasi selalu memberikan informasi yang berimbang, dan begitulah sejatinya media dalam menyuplai informasi kepada publik.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, untuk dapat dipahami oleh rekan-rekan media.
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia Tanah.
Yopi Pebri, SH, selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan di media yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya tersebut.
Dalam survei tersebut Poltracking terungkap elektabilitas pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6%.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
Netralitas tersebut diuji dengan keluarnya tiga lembaga survei terkemuka di Indonesia dari Persepi.
Pihaknya merasa sejak awal ada anggota dewan etik Persepi yang tendensius pada Poltracking Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved