Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hak Jawab terkait Berita Pebisnis Pelumas Praperadilan Polda Sumbar

Media Indonesia
05/3/2024 19:19
Hak Jawab terkait Berita Pebisnis Pelumas Praperadilan Polda Sumbar
Ilustrasi.(Dok MI)

KAMI dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media saudara/i. Link berita: Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Praperadilan Polda Sumbar.

Adapun hal ini kami sampaikan karena pemberitaan yang ditayangkan telah meggiring opini masyarakat kepada hal yang negatif dan memojokkan klien kami. Judul dan konten berita yang ditayangkan seolah-olah telah menjustifikasi kesalahan kepada klien kami. Hal ini terjadi karena pemberitaan yang diterbitkan tidak menggunakan sumber yang berimbang. Kami selaku kuasa hukum tidak pernah diwawancarai terkait peristiwa yang diberitakan.

Dalam konten berita dimuat hal yang sama sekali tidak bersumber dari hasil persidangan atau hasil wawancara dari pihak yang mengetahui kebenaran peristiwa dengan redaksional, "Selain itu dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan." Sedangkan hal tersebut hanya diketauhui kami dan tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.

Baca juga : Somasi PT Payfazz Terhadap PT KAC Tidak Berdasar

Maka untuk itu kami juga meminta agar dimuat berita yang berimbang, agar opini masyarakat tidak berkembang ke arah yang negatif. Untuk itu, kami juga memuat rilis sebagai lampiran dalam surat eloktornik ini.

Pada Senin, 11 Desember 2023, diberitakan oleh beberapa media mengenai pengusaha bernama Reni Rani yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang atas penetapan tersangka, penahanan yang dilakukan oleh Direskrimum Subdit IV Unit 3. Saat ini telah keluar Putusan Peradilan No. 6/ Pra. Pid/ 2023/ PN PDG yang menyatakan batal semua perbuatan Direskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada klien kami, Ibu Reni Rani.

Dalam putusan yang telah diucapkan juga dihadiri oleh termohon (Polda Sumbar) disebutkan dengan tegas oleh hakim tunggal praperadilan dua alat bukti yang dipergunakan dalam proses penyidikan tidak punya kualitas alat bukti karena terhadap cek kosong yang menjadi peristiwa pidana, merupakan fotokopi dan cek tersebut juga bukan milik dari tersangka, kemudian terhadap cek tersebut diganti oleh seorang bernama Hendri Budiman kepada pelapor (Rinaldi Djusuf) dengan bilyet giro atas nama PT Farids Suksesindo Pratama, sehingga jelas hakim praperadilan berkesimpulan terhadap peristiwa pidana tidak ada hubungan dengan klien kami, Reni Rani.

Baca juga : Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar

Selaku kuasa hukum kami sangat mengapresiasi hadirnya putusan tersebut. Putusan ini bukan saja membawa kepuasan bagi kami semata, karena menurut kami putusan tersebut telah menjadi preseden dalam hukum di Indonesia, seperti dalam putusan tersebut hakim juga mempertimbangkan mengenai surat perintah penyidikan yang terbit dua kali. Jelas hal ini punya implikasi hukum ke depan dalam proses penyidikan, karena surat tersebut sangat sakral kehadirannya, sebagaimana putusan MK No. 130 bahwa setiap surat perintah penyidikan dalam waktu 7 hari harus dilanjutkan dengan SPDP. 

Dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan lebih dari sekali, kemurnian dari penyidikan dari suatu tindak pidana harus dipertanyakan. Maka pada hari ini detik ini kami kuasa hukum akan menjemput klien kami Ibu Reni Rani yang saat ini masih ditempatkan di tahanan Polsek Padang Timur untuk secepatnya dikeluarkan, karena setelah hakim mengucapkan putusannya pada detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apa pun yang dapat mengekang kebebasan klien kami.

Pada Rabu 13 Desember 2013, kami juga berupaya agar semua proses penyidikan/atau penuntutan tidak lagi dilakukan atas nama klien kami dengan menginformasikan mengenai Putusan Peradilan No. 6/ Pra. Pid/ 2023/ PN PDG kepada seluruh elemen penegak hukum yang berkaitan serta menembuskannya kepada lembaga-lembaga pengawasan pada setiap instansi. Ini karena dalam pertimbangan putusan tersebut ditegaskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang bahwa peristiwa pidana yang menjadikan klien kami menjadi tersangka merupakan peristiwa pidana yang tidak ada hubungan serta kaitan dengan klien kami. Pasalnya, tindak pidana yang dilaporkan ialah penyerahan bilyet giro kosong. 

Dalam putusan dijelaskan tidak dapat pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada Reni Rani karena bilyet giro dan cek bukan atas nama tersangka. Sedangkan barang bukti serta alat bukti yang dipergunakan ialah bilyet giro kosong yang penyerahannya dilakukan oleh Hendri Budiman dan Akhya Muis Ali kepada Sdr. Rinaldi Djusuf. Karenanya, berdasarkan pertimbangan putusan dapat dilihat hakim telah menenentukan siapa saja seharusnya bertanggung jawab atas pembelian cek kosong.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya