Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar

Media Indonesia
06/9/2023 15:12
Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar
Ilustrasi hasil persidangan.(Medcom)

TERKAIT berita di Mediaindonesia.com dengan judul "Polda Metro Jaya Kembali Merilis Kasus Mafia Tanah" menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan kami sertakan hak jawab dan koreksi dari Parnagogo & Rekan selaku Kuasa Hukum dari Radda Putra bin Wardi Nazar. 

Hak Jawab dan Hak Koreksi :
Salah satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia Tanah.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Wardi Nazar dari Kantor Hukum Parnagogo & Rekan,yakni Jalintar Simbolon, S.H. dan Agradipura Parnagogo, S.H. yang menyatakan: sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 616 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana serta dibebaskan dari semua dakwaa.

Selanjutnya,Cap “Mafia Tanah”yang dituduhkan kepada Klien kami adalah TIDAK BENAR.

Selain itu, dalam fakta-fakta persidangan juga terungkap yakni, kepemilikan tanah yang Tim Penasehat Hukum melanjutkan,apabila sudah terjadi seperti ini, maka jelas kedudukan,nama baik, harkat serta martabat Klien kamilah yang paling dirugikan akibat sudah viral namanya sebagai "Mafia Tanah",yang mana hal tersebut TIDAK TERBUKTI dalam Putusan Kasasi di Mafkamah Agung RI.

Tim Penasehat Hkum Wardi Nazar berharap ke depannya para aparat penegak hukum lebih hati-hati dalam menuduhkan dan melabelkan seseorang, dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya