Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum PT Krista Aulia Cakrawala (KAC) Edwin menegaskan somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Klim ganti kerugian dari PT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari PT Krista Aulia Cakrawala.
“Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz, '' tegasnya.
Edwin menegaskan tenaga kerja sales yang disebutkan menjadi tenaga outsourching di PT Payfazz bukan merupakan karyawan PT Krista Aulia Cakrawala.
Baca juga : Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
''Somasi yang dilayangkan oleh Rekan Teuku Fachryzal terhadap klien kami adalah tidak jelas serta tidak berdasar, dimana atas nama sales-sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala, '' kata Edwin.
''Sehingga apa yang di Somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali,'' sambungnya.
Edwin mengatakan terkait dengan langkah hukum yang dilakukan Teuku Fachryzal merupakan hak mereka. Di sisi lain, pihak PT KAC juga memiliki hak yang sama terkait dengan permasalahan yang ada.
Baca juga : Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi
Edwin menerangkan, faktanya patut diduga Teuku Fachryzal telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya dengan serangkaian tindakan termasuk konferensi pers di area perusahaan PT KAC tanpa adanya persetujuan dari mereka.
"Dalam publikasinya Teuku Fachryzal lakukan ikut mencemarkan nama baik perusahaan Klien kami yang lain, yang pada kenyataan nya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan ini, serta tentunya berakibat adanya kerugian immateriil yang di derita oleh klien kami, " katanya.
"Sejalan ini kami mensomasi Teuku Fachryzal untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka," kata Edwin.(RO/Z-3)
Berikut ini adalah hak jawab dari Putera Sampoerna Foundation (PSF) terkait artikel di portal Media Indonesia berjudul Dana Rokok Menyusup ke Sekolah Dinilai Ancam Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Media Indonesia memuat terkait Sidang Gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoe.
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Poltracking Indonesia memberikan hak jawab terkait Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI”.
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved