Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum PT Krista Aulia Cakrawala (KAC) Edwin menegaskan somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Klim ganti kerugian dari PT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari PT Krista Aulia Cakrawala.
“Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz, '' tegasnya.
Edwin menegaskan tenaga kerja sales yang disebutkan menjadi tenaga outsourching di PT Payfazz bukan merupakan karyawan PT Krista Aulia Cakrawala.
Baca juga : Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
''Somasi yang dilayangkan oleh Rekan Teuku Fachryzal terhadap klien kami adalah tidak jelas serta tidak berdasar, dimana atas nama sales-sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala, '' kata Edwin.
''Sehingga apa yang di Somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali,'' sambungnya.
Edwin mengatakan terkait dengan langkah hukum yang dilakukan Teuku Fachryzal merupakan hak mereka. Di sisi lain, pihak PT KAC juga memiliki hak yang sama terkait dengan permasalahan yang ada.
Baca juga : Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi
Edwin menerangkan, faktanya patut diduga Teuku Fachryzal telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya dengan serangkaian tindakan termasuk konferensi pers di area perusahaan PT KAC tanpa adanya persetujuan dari mereka.
"Dalam publikasinya Teuku Fachryzal lakukan ikut mencemarkan nama baik perusahaan Klien kami yang lain, yang pada kenyataan nya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan ini, serta tentunya berakibat adanya kerugian immateriil yang di derita oleh klien kami, " katanya.
"Sejalan ini kami mensomasi Teuku Fachryzal untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka," kata Edwin.(RO/Z-3)
Alvin mengatakan, pihak kedokteran telah mengeluarkan keterangan resmi mengenai kondisinya yang tak memungkinkan menjalani persidangan.
Menurut dia, dalam sidak tersebut, pihak Indosat Ooredoo telah menandatangani pakta integritas
Menurut penelusuran yang kami lakukan di beberapa media lain, perampokan terjadi di Pusat Gadai Indonesia dan karyawan yang menjadi korban bukanlah karyawan Pegadaian.
Sebagai bahan koreksi lainnya, Kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.
Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, nasabah tidak lagi melakukan pembayaran premi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved