Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA Hukum PT Krista Aulia Cakrawala (KAC) Edwin menegaskan somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Klim ganti kerugian dari PT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari PT Krista Aulia Cakrawala.
“Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz, '' tegasnya.
Edwin menegaskan tenaga kerja sales yang disebutkan menjadi tenaga outsourching di PT Payfazz bukan merupakan karyawan PT Krista Aulia Cakrawala.
Baca juga : Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
''Somasi yang dilayangkan oleh Rekan Teuku Fachryzal terhadap klien kami adalah tidak jelas serta tidak berdasar, dimana atas nama sales-sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala, '' kata Edwin.
''Sehingga apa yang di Somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali,'' sambungnya.
Edwin mengatakan terkait dengan langkah hukum yang dilakukan Teuku Fachryzal merupakan hak mereka. Di sisi lain, pihak PT KAC juga memiliki hak yang sama terkait dengan permasalahan yang ada.
Baca juga : Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi
Edwin menerangkan, faktanya patut diduga Teuku Fachryzal telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya dengan serangkaian tindakan termasuk konferensi pers di area perusahaan PT KAC tanpa adanya persetujuan dari mereka.
"Dalam publikasinya Teuku Fachryzal lakukan ikut mencemarkan nama baik perusahaan Klien kami yang lain, yang pada kenyataan nya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan ini, serta tentunya berakibat adanya kerugian immateriil yang di derita oleh klien kami, " katanya.
"Sejalan ini kami mensomasi Teuku Fachryzal untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka," kata Edwin.(RO/Z-3)
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Poltracking Indonesia memberikan hak jawab terkait Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI”.
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
BRi menggunakan hak jawab untuk menanggapi berita terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”
Sebagai bahan koreksi lainnya, Kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved