Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto beserta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran berkolaborasi mengungkapkan kasus mafia tanah dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya Pada Senin (18/7).
Kasus Mafia Tanah ini terjadi di sekitar Jakarta dan Bekasi. Pihak Polda Metro Jaya kali ini mengungkapkan adanya 30 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Menteri Hadi Tindak Tegas Pejabat BPN yang Terlibat Mafia Tanah
Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang juga ikut hadir dalam konferensi press mengatakan, dari 30 tersangka, terdapat 13 orang yang merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki (18/7).
Keterlibatan 13 pegawai BPN ini berperan untuk menerbitkan sertifikat tanah baru yang bukan atas nama pemilik sah. Dari 13 pegawai ini terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.
"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," imbuh Hengki.
Selain pejabat dan pegawai BPN, lanjut Hengki, penyidik juga menangkap 2 ASN pemerintah daerah, 2 kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.
Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya menjaring dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, serya satu orang penyedia jasa perbankan. Untuk sisanya, para tersangka merupakan warga sipil dengan jumlah 12 orang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Serta, "Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkas Hengki.
Perlu diketahui, dari jumlah tersangka tersebut diantaranya berinisial PS dan MB. PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sedangkan, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara. MB dan PS telah menerima uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL. (OL-6)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved