Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto beserta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran berkolaborasi mengungkapkan kasus mafia tanah dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya Pada Senin (18/7).
Kasus Mafia Tanah ini terjadi di sekitar Jakarta dan Bekasi. Pihak Polda Metro Jaya kali ini mengungkapkan adanya 30 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Menteri Hadi Tindak Tegas Pejabat BPN yang Terlibat Mafia Tanah
Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang juga ikut hadir dalam konferensi press mengatakan, dari 30 tersangka, terdapat 13 orang yang merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki (18/7).
Keterlibatan 13 pegawai BPN ini berperan untuk menerbitkan sertifikat tanah baru yang bukan atas nama pemilik sah. Dari 13 pegawai ini terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.
"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," imbuh Hengki.
Selain pejabat dan pegawai BPN, lanjut Hengki, penyidik juga menangkap 2 ASN pemerintah daerah, 2 kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.
Hengki juga menjelaskan bahwa pihaknya menjaring dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, serya satu orang penyedia jasa perbankan. Untuk sisanya, para tersangka merupakan warga sipil dengan jumlah 12 orang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Serta, "Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkas Hengki.
Perlu diketahui, dari jumlah tersangka tersebut diantaranya berinisial PS dan MB. PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sedangkan, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara. MB dan PS telah menerima uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL. (OL-6)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved