Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri Hadi Tindak Tegas Pejabat BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Mediaindonesia.com
18/7/2022 15:19
Menteri Hadi Tindak Tegas Pejabat BPN yang Terlibat Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto(ANTARA)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menindak tegas pejabat BPN yang terlibat  kasus mafia tanah.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," kata Hadi Tjahjanto di  Jakarta, Senin, saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diantaranya melibatkan oknum pejabat BPN.

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Sebagai Menteri Paling Progresif Berantas Korupsi

Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.

"Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucap Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap  30 tersangka kasus mafia tanah.

Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya