Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu merupakan instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat. Bansos diluncurkan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, warga tidak mampu, dan penduduk rentan risiko sosial.
Saat ini pemerintah mengucurkan berbagai jenis bansos yang disalurkan kepada masyarakat, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial beras (BSB) dan bantuan subsidi upah (BSU).
Namun, apa jadinya jika data penerima bantuan-bantuan tersebut tidak valid dan tepat? Bisa ditebak, bantuan itu akan nyasar ke pihak-pihak yang tidak semestinya menerima. Itu bukan cuma problem hari ini. Masalah pendataan penerima bansos ialah masalah klasik yang tak pernah terselesaikan. Distribusi bansos salah sasaran, itu sudah biasa.
Namun, temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap saja membuat kita senewen. Dari analisis mereka terhadap sekitar 10 juta rekening, terkuaklah betapa makin parahnya salah sasaran bansos tersebut. Bayangkan, ternyata ada banyak penerima bansos berprofesi sebagai pegawai BUMN, pegawai kantoran, dan dokter.
PPATK mendeteksi sejumlah rekening penerima dengan status pekerjaan yang tidak wajar masuk daftar penerima bansos, yaitu sebanyak 27.932 orang berstatus pegawai BUMN, 7.479 dokter, dan lebih dari 6.000 orang berprofesi sebagai eksekutif atau manajerial. Bahkan, puluhan penerima bansos memiliki saldo di atas Rp50 juta.
Di luar hasil temuan PPATK, penyaluran BSU kiranya juga serampangan. Belakangan ditemukan di Purwakarta, Jawa Barat, sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat menjadi penerima BSU. Konon, itu terjadi karena secara nominal gaji pokok anggota dewan di bawah upah minimum provinsi (UMP), yang menjadi salah satu syarat sasaran BSU.
Apa pun alasannya, distribusi bantuan yang salah sasaran itu sungguh jauh dari rasa keadilan publik. Itu disebabkan di saat yang sama banyak keluarga yang benar-benar miskin justru tidak menerima bantuan dari pemerintah. Pengelolaan data yang amburadul menjadi faktor.
Temuan PPATK soal penerima bansos dan kejadian di Purwakarta mestinya bisa membuat pemerintah tergerak untuk segera menuntaskan masalah klasik terkait dengan akurasi dan reliabilitas data tersebut. Masalah itu tak boleh terus berulang bak keledai yang jatuh di lubang yang sama berkali-kali.
Entah di mana masalahnya, padahal pemerintah sudah lama memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digembar-gemborkan sebagai fondasi utama penyaluran berbagai program bansos.
Mengapa disebut gembar-gembor karena nyatanya baik DTKS maupun DTSEN tak sekeren yang digambarkan. Masyarakat, katanya, bisa memperbarui data mereka agar bisa terus mendapatkan bansos dari pemerintah. Mereka juga bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memperbaruinya. Namun, faktanya, kesalahan data masih saja terjadi yang berakibat fatal pada penyaluran bansos yang salah sasaran.
Di era serbadigital ini, pemerintah sudah semestinya mampu untuk menangani masalah-masalah akurasi dan reliabilitas data tersebut. Dengan semua temuan kejanggalan, termasuk yang belakangan ditemukan PPATK, pemerintah hendaknya segera mengevaluasi dan mengaudit secara menyeluruh data penerima bantuan. Lakukan pendataan ulang yang disertai verifikasi secara ketat dan berlapis.
Perlu dipikirkan juga model penyaluran bantuan yang lebih inovatif dan, terutama, lebih selektif dengan hanya menyasar orang-orang yang betul-betul tidak bisa produktif, seperti kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, dan atau mereka yang miskin ekstrem. Tanpa ada gebrakan dalam sistem pendataan dan penyaluran bansos, negara ini akan terus bergelut dengan masalah lama.
PEMERINTAH yang bersih dan adil adalah permulaan dari segala sesuatu.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved