Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Akhiri Obral Remisi Napi Korupsi

26/8/2025 05:00

HAL utama yang dikhawatirkan para pegiat antikorupsi dan masyarakat setelah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Kasus Korupsi, Narkotika, dan Terorisme, menjadi kenyataan. Sejak aturan itu dicabut, remisi untuk terpidana korupsi terus diobral.

Dengan pencabutan PP tersebut, aturan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.

Artinya, narapidana perkara khusus seperti korupsi menjadi lebih mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena aturan pengetatan yang ada telah dibatalkan. Narapidana korupsi sama seperti narapidana umum, bukan lagi pelaku kejahatan luar biasa.

Pencabutan PP itu menjadi berkah luar biasa bagi koruptor. Bukan hanya yang sedang mendekam di jeruji besi, melainkan juga yang tengah menyusun strategi mengembat uang rakyat.

Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu. Setnov, panggilan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-E yang merugikan negara senilai Rp2,8 triliun itu, mendapat remisi dan bebas bersyarat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus lalu. Bersama Setnov, ratusan koruptor lain juga menerima remisi.

Ini bukan kali pertama Setnov mendapat remisi. Selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia beberapa kali mendapatkan korting hukuman. Dari mulai masa pidana hingga pembebasannya kini, Setnov nyaris hanya menjalani hukuman selama 8 tahun. Padahal, ia divonis 15 tahun penjara.

Remisi untuk Setnov dan ratusan koruptor lainnya itu menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia. Situasi tersebut jelas makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dan narapidana lain. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mengenyangkan para pelaku dan keluarga mereka, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Saat masih ada PP 99/2012, persyaratan pemberian remisi bagi koruptor sangat ketat. Menurut PP tersebut, syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Peraturan itu sudah mempertimbangkan dengan sangat baik bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, termasuk dalam hal pemberian remisi.

Maka, adalah sesat logika jika MA mencabut PP ini dengan alasan semua narapidana memiliki hak yang sama. Praktik pemberian remisi terhadap koruptor juga bakal menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera (deterrent effect). Banyak pejabat tidak takut lagi untuk korupsi karena, salah satunya, dipastikan mendapat remisi asal tidak divonis mati atau seumur hidup.

Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar memiliki komitmen dan serius dalam hal pemberantasan korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut, yakni PP 99/2012, harus dihidupkan kembali. Menghidupkan kembali aturan itu akan menegakkan prinsip keadilan dan jadi pintu awal pengembalian prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti ditumpas secara luar biasa pula, bukan malah dimuliakan melalui obral remisi.

 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.