Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAL utama yang dikhawatirkan para pegiat antikorupsi dan masyarakat setelah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Kasus Korupsi, Narkotika, dan Terorisme, menjadi kenyataan. Sejak aturan itu dicabut, remisi untuk terpidana korupsi terus diobral.
Dengan pencabutan PP tersebut, aturan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Artinya, narapidana perkara khusus seperti korupsi menjadi lebih mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena aturan pengetatan yang ada telah dibatalkan. Narapidana korupsi sama seperti narapidana umum, bukan lagi pelaku kejahatan luar biasa.
Pencabutan PP itu menjadi berkah luar biasa bagi koruptor. Bukan hanya yang sedang mendekam di jeruji besi, melainkan juga yang tengah menyusun strategi mengembat uang rakyat.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu. Setnov, panggilan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-E yang merugikan negara senilai Rp2,8 triliun itu, mendapat remisi dan bebas bersyarat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus lalu. Bersama Setnov, ratusan koruptor lain juga menerima remisi.
Ini bukan kali pertama Setnov mendapat remisi. Selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia beberapa kali mendapatkan korting hukuman. Dari mulai masa pidana hingga pembebasannya kini, Setnov nyaris hanya menjalani hukuman selama 8 tahun. Padahal, ia divonis 15 tahun penjara.
Remisi untuk Setnov dan ratusan koruptor lainnya itu menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia. Situasi tersebut jelas makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dan narapidana lain. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mengenyangkan para pelaku dan keluarga mereka, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Saat masih ada PP 99/2012, persyaratan pemberian remisi bagi koruptor sangat ketat. Menurut PP tersebut, syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Peraturan itu sudah mempertimbangkan dengan sangat baik bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, termasuk dalam hal pemberian remisi.
Maka, adalah sesat logika jika MA mencabut PP ini dengan alasan semua narapidana memiliki hak yang sama. Praktik pemberian remisi terhadap koruptor juga bakal menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera (deterrent effect). Banyak pejabat tidak takut lagi untuk korupsi karena, salah satunya, dipastikan mendapat remisi asal tidak divonis mati atau seumur hidup.
Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar memiliki komitmen dan serius dalam hal pemberantasan korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut, yakni PP 99/2012, harus dihidupkan kembali. Menghidupkan kembali aturan itu akan menegakkan prinsip keadilan dan jadi pintu awal pengembalian prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti ditumpas secara luar biasa pula, bukan malah dimuliakan melalui obral remisi.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved