Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAL utama yang dikhawatirkan para pegiat antikorupsi dan masyarakat setelah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Kasus Korupsi, Narkotika, dan Terorisme, menjadi kenyataan. Sejak aturan itu dicabut, remisi untuk terpidana korupsi terus diobral.
Dengan pencabutan PP tersebut, aturan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Artinya, narapidana perkara khusus seperti korupsi menjadi lebih mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena aturan pengetatan yang ada telah dibatalkan. Narapidana korupsi sama seperti narapidana umum, bukan lagi pelaku kejahatan luar biasa.
Pencabutan PP itu menjadi berkah luar biasa bagi koruptor. Bukan hanya yang sedang mendekam di jeruji besi, melainkan juga yang tengah menyusun strategi mengembat uang rakyat.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu. Setnov, panggilan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-E yang merugikan negara senilai Rp2,8 triliun itu, mendapat remisi dan bebas bersyarat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus lalu. Bersama Setnov, ratusan koruptor lain juga menerima remisi.
Ini bukan kali pertama Setnov mendapat remisi. Selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia beberapa kali mendapatkan korting hukuman. Dari mulai masa pidana hingga pembebasannya kini, Setnov nyaris hanya menjalani hukuman selama 8 tahun. Padahal, ia divonis 15 tahun penjara.
Remisi untuk Setnov dan ratusan koruptor lainnya itu menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia. Situasi tersebut jelas makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dan narapidana lain. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mengenyangkan para pelaku dan keluarga mereka, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Saat masih ada PP 99/2012, persyaratan pemberian remisi bagi koruptor sangat ketat. Menurut PP tersebut, syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Peraturan itu sudah mempertimbangkan dengan sangat baik bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, termasuk dalam hal pemberian remisi.
Maka, adalah sesat logika jika MA mencabut PP ini dengan alasan semua narapidana memiliki hak yang sama. Praktik pemberian remisi terhadap koruptor juga bakal menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera (deterrent effect). Banyak pejabat tidak takut lagi untuk korupsi karena, salah satunya, dipastikan mendapat remisi asal tidak divonis mati atau seumur hidup.
Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar memiliki komitmen dan serius dalam hal pemberantasan korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut, yakni PP 99/2012, harus dihidupkan kembali. Menghidupkan kembali aturan itu akan menegakkan prinsip keadilan dan jadi pintu awal pengembalian prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti ditumpas secara luar biasa pula, bukan malah dimuliakan melalui obral remisi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved