Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Akhiri Obral Remisi Napi Korupsi

26/8/2025 05:00

HAL utama yang dikhawatirkan para pegiat antikorupsi dan masyarakat setelah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Kasus Korupsi, Narkotika, dan Terorisme, menjadi kenyataan. Sejak aturan itu dicabut, remisi untuk terpidana korupsi terus diobral.

Dengan pencabutan PP tersebut, aturan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.

Artinya, narapidana perkara khusus seperti korupsi menjadi lebih mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena aturan pengetatan yang ada telah dibatalkan. Narapidana korupsi sama seperti narapidana umum, bukan lagi pelaku kejahatan luar biasa.

Pencabutan PP itu menjadi berkah luar biasa bagi koruptor. Bukan hanya yang sedang mendekam di jeruji besi, melainkan juga yang tengah menyusun strategi mengembat uang rakyat.

Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu. Setnov, panggilan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-E yang merugikan negara senilai Rp2,8 triliun itu, mendapat remisi dan bebas bersyarat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus lalu. Bersama Setnov, ratusan koruptor lain juga menerima remisi.

Ini bukan kali pertama Setnov mendapat remisi. Selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia beberapa kali mendapatkan korting hukuman. Dari mulai masa pidana hingga pembebasannya kini, Setnov nyaris hanya menjalani hukuman selama 8 tahun. Padahal, ia divonis 15 tahun penjara.

Remisi untuk Setnov dan ratusan koruptor lainnya itu menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia. Situasi tersebut jelas makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dan narapidana lain. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mengenyangkan para pelaku dan keluarga mereka, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Saat masih ada PP 99/2012, persyaratan pemberian remisi bagi koruptor sangat ketat. Menurut PP tersebut, syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Peraturan itu sudah mempertimbangkan dengan sangat baik bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, termasuk dalam hal pemberian remisi.

Maka, adalah sesat logika jika MA mencabut PP ini dengan alasan semua narapidana memiliki hak yang sama. Praktik pemberian remisi terhadap koruptor juga bakal menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera (deterrent effect). Banyak pejabat tidak takut lagi untuk korupsi karena, salah satunya, dipastikan mendapat remisi asal tidak divonis mati atau seumur hidup.

Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar memiliki komitmen dan serius dalam hal pemberantasan korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut, yakni PP 99/2012, harus dihidupkan kembali. Menghidupkan kembali aturan itu akan menegakkan prinsip keadilan dan jadi pintu awal pengembalian prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mesti ditumpas secara luar biasa pula, bukan malah dimuliakan melalui obral remisi.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.