Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Perbaiki Tata Kelola Haji

13/8/2025 05:00

MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi menjadi institusi yang memimpin dan melaksanakan misi haji jemaah asal Indonesia. Ada lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan menggantikan peran Kemenag yang telah 75 tahun melayani jemaah haji.

Kini, harapan pengelolaan haji yang amanah, profesional, dan beres berada di pundak Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipercaya untuk memimpin BP Haji yang dibentuk pada 20 Oktober 2024 itu. Harapan tersebut terutama berisi agar era baru penyelenggaraan ibadah haji tidak sekadar wadah atau lembaga dan orang-orang yang anyar, tapi harus ada pembaruan pengelolaan dan pemberesan hal-hal yang masih kacau.

Sebagai lembaga yang fokus mengurus layanan ibadah haji, BP Haji tentu diharapkan bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih mumpuni. Itu akan terbukti jika persoalan menahun yang muncul, yakni perencanaan kuota hingga persoalan teknis di penyelenggaraan, seperti layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi, bisa dibereskan.

Selain itu, BP Haji harus bisa menciptakan sistem pengelolaan ibadah haji yang profesional dan modern, khususnya dari sisi keuangan, dengan mengedepankan prinsip good governance. Lakukan audit secara berkala. Berikan kepada publik transparansi pengelolaan dana haji sehingga akuntabilitasnya terjaga serta bagikan kemanfaatan lebih bagi jemaah.

Jangan ada lagi praktik mengutak-atik dana yang seharusnya menjadi hak jemaah. Biarkan hak jemaah menjadi milik jemaah. Hentikan perilaku menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Biarlah itu menjadi sejarah kelam yang jangan diulang lagi.

Kita masih ingat saat Said Agil Husin Al Munawar divonis bersalah lantaran menilap dana abadi umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji selama menjadi menteri agama periode 2001-2004. Jangan pula mengulangi peristiwa ketika Suryadharma Ali sebagai menteri agama periode 2009-2014 harus menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan lantaran korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri. Suryadharma memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk sopirnya dan sopir istrinya, untuk bisa menunaikan ibadah haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Dan, kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus ini, bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Publik berharap semua itu menjadi cerita terakhir. Jadikan penyelenggaraan haji mulai 2026 sebagai pelayanan bagi proses peribadatan yang paripurna tanpa celah, apalagi masalah. Calon jemaah mesti bisa mendapat kepastian keberangkatan menunaikan ibadah tanpa hengki pengki soal kuota haji. Jemaah juga mesti digaransi bisa menjalani ibadah dengan khusyuk karena semua kebutuhan terpenuhi sesuai hak tanpa ada yang dikurang-kurangi.

Hasilnya, seluruh jemaah dan penyelenggaranya bisa kembali ke Tanah Air tanpa ada yang harus dibawa ke KPK atau penegak hukum lain lantaran terdapat maksud-maksud terselubung dan aksi culas lainnya.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.