Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RILIS Gedung Putih atau White House Amerika Serikat (AS), yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS, membuat terkejut.
Adalah wajar bagi publik untuk terkejut dan bingung menyikapi poin yang disebut-sebut sebagai salah satu syarat pemangkasan tarif resiprokal AS dari 36% menjadi 19% itu. Apalagi pemerintah, terkhusus para delegasi negosiasi dagang Indonesia dengan AS, tidak ada yang menyampaikan permintaan tersebut.
Selama ini, wacana yang berkembang cuma seputar besaran tarif impor 19% bagi produk Indonesia ke AS. Di sisi lain, produk AS tidak akan dikenai tarif apa pun atau 0% untuk masuk ke Indonesia. Indonesia juga disyaratkan mengimpor beragam produk dari AS dan juga memberikan akses kepada ‘Negeri Paman Sam'.
Berdasarkan keterangan resmi Gedung Putih yang dirilis 22 Juli, ternyata Indonesia juga akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu. Akan tetapi, tidak ada penjelasan asal muasal pembahasan mengenai pemindahan data pribadi tersebut.
Publik akhirnya bisa agak bernapas lega ketika Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa negosiasi terus berjalan perihal pemindahan data itu. Dengan demikian, pertukaran data yang masuk dalam bagian penghilangan rintangan untuk perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kerja sama dagang antara RI dan AS bukan berarti membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.
Selain itu, pengaliran data lintas yurisdiksi sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan, sebenarnya sudah lazim berlangsung di negara-negara di dunia dalam era konektivitas digital. Adapun Indonesia tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Ketegasan pemerintah Indonesia menghadapi AS tentu menjadi kabar baik. Kerja sama dengan negara lain semestinya memang memperhitungkan prinsip manfaat dan mudaratnya. Dalam prinsip dagang, sepanjang menguntungkan, dilanjutkan. Kalau merugi, tinggalkan, sembari mencari sumber lain. Jangan sampai kesepakatan dagang malah menimbulkan masalah dalam hal perlindungan hak individu serta kedaulatan hukum dan digital nasional.
Masyarakat dunia tentu sudah mengetahui bahwa lembaga negara milik AS juga kerap kebobolan oleh hacker. Ditambah lagi, AS tidak mengenal undang-undang tentang perlindungan data pribadi sebagaimana Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.
Sudah sepatutnya dan seharusnya negara melindungi, mengatur, dan memastikan aktivitas digital sesuai dengan hukum nasional. Selain undang-undang, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah tinggal mengacu serta menjadikan aturan itu sebagai syarat negosiasi dengan AS. Secara paralel, pemerintah juga harus menyegerakan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang tidak kunjung terbentuk. Padahal, lembaga itu semestinya dibentuk paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa transisi UU PDP pada 17 Oktober 2024.
Di tangan lembaga yang kelak bertransformasi menjadi badan tersendiri itulah kunci penegakan kepatuhan standar dan kewajiban perlindungan data pribadi dari pengendali dan prosesor data ditetapkan. Memang sudah terlambat. Namun, demi melindungi hak warga negara, tidak mengapa terlambat daripada tidak sama sekali.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved