Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Jaga Kedaulatan Digital Nasional

25/7/2025 05:00

RILIS Gedung Putih atau White House Amerika Serikat (AS), yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS, membuat terkejut.

Adalah wajar bagi publik untuk terkejut dan bingung menyikapi poin yang disebut-sebut sebagai salah satu syarat pemangkasan tarif resiprokal AS dari 36% menjadi 19% itu. Apalagi pemerintah, terkhusus para delegasi negosiasi dagang Indonesia dengan AS, tidak ada yang menyampaikan permintaan tersebut.

Selama ini, wacana yang berkembang cuma seputar besaran tarif impor 19% bagi produk Indonesia ke AS. Di sisi lain, produk AS tidak akan dikenai tarif apa pun atau 0% untuk masuk ke Indonesia. Indonesia juga disyaratkan mengimpor beragam produk dari AS dan juga memberikan akses kepada ‘Negeri Paman Sam'.

Berdasarkan keterangan resmi Gedung Putih yang dirilis 22 Juli, ternyata Indonesia juga akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.

Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu. Akan tetapi, tidak ada penjelasan asal muasal pembahasan mengenai pemindahan data pribadi tersebut.

Publik akhirnya bisa agak bernapas lega ketika Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa negosiasi terus berjalan perihal pemindahan data itu. Dengan demikian, pertukaran data yang masuk dalam bagian penghilangan rintangan untuk perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kerja sama dagang antara RI dan AS bukan berarti membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Selain itu, pengaliran data lintas yurisdiksi sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan, sebenarnya sudah lazim berlangsung di negara-negara di dunia dalam era konektivitas digital. Adapun Indonesia tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Ketegasan pemerintah Indonesia menghadapi AS tentu menjadi kabar baik. Kerja sama dengan negara lain semestinya memang memperhitungkan prinsip manfaat dan mudaratnya. Dalam prinsip dagang, sepanjang menguntungkan, dilanjutkan. Kalau merugi, tinggalkan, sembari mencari sumber lain. Jangan sampai kesepakatan dagang malah menimbulkan masalah dalam hal perlindungan hak individu serta kedaulatan hukum dan digital nasional.

Masyarakat dunia tentu sudah mengetahui bahwa lembaga negara milik AS juga kerap kebobolan oleh hacker. Ditambah lagi, AS tidak mengenal undang-undang tentang perlindungan data pribadi sebagaimana Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.

Sudah sepatutnya dan seharusnya negara melindungi, mengatur, dan memastikan aktivitas digital sesuai dengan hukum nasional. Selain undang-undang, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah tinggal mengacu serta menjadikan aturan itu sebagai syarat negosiasi dengan AS. Secara paralel, pemerintah juga harus menyegerakan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang tidak kunjung terbentuk. Padahal, lembaga itu semestinya dibentuk paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa transisi UU PDP pada 17 Oktober 2024.

Di tangan lembaga yang kelak bertransformasi menjadi badan tersendiri itulah kunci penegakan kepatuhan standar dan kewajiban perlindungan data pribadi dari pengendali dan prosesor data ditetapkan. Memang sudah terlambat. Namun, demi melindungi hak warga negara, tidak mengapa terlambat daripada tidak sama sekali.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.