Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
RILIS Gedung Putih atau White House Amerika Serikat (AS), yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS, membuat terkejut.
Adalah wajar bagi publik untuk terkejut dan bingung menyikapi poin yang disebut-sebut sebagai salah satu syarat pemangkasan tarif resiprokal AS dari 36% menjadi 19% itu. Apalagi pemerintah, terkhusus para delegasi negosiasi dagang Indonesia dengan AS, tidak ada yang menyampaikan permintaan tersebut.
Selama ini, wacana yang berkembang cuma seputar besaran tarif impor 19% bagi produk Indonesia ke AS. Di sisi lain, produk AS tidak akan dikenai tarif apa pun atau 0% untuk masuk ke Indonesia. Indonesia juga disyaratkan mengimpor beragam produk dari AS dan juga memberikan akses kepada ‘Negeri Paman Sam'.
Berdasarkan keterangan resmi Gedung Putih yang dirilis 22 Juli, ternyata Indonesia juga akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu. Akan tetapi, tidak ada penjelasan asal muasal pembahasan mengenai pemindahan data pribadi tersebut.
Publik akhirnya bisa agak bernapas lega ketika Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa negosiasi terus berjalan perihal pemindahan data itu. Dengan demikian, pertukaran data yang masuk dalam bagian penghilangan rintangan untuk perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kerja sama dagang antara RI dan AS bukan berarti membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.
Selain itu, pengaliran data lintas yurisdiksi sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan, sebenarnya sudah lazim berlangsung di negara-negara di dunia dalam era konektivitas digital. Adapun Indonesia tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Ketegasan pemerintah Indonesia menghadapi AS tentu menjadi kabar baik. Kerja sama dengan negara lain semestinya memang memperhitungkan prinsip manfaat dan mudaratnya. Dalam prinsip dagang, sepanjang menguntungkan, dilanjutkan. Kalau merugi, tinggalkan, sembari mencari sumber lain. Jangan sampai kesepakatan dagang malah menimbulkan masalah dalam hal perlindungan hak individu serta kedaulatan hukum dan digital nasional.
Masyarakat dunia tentu sudah mengetahui bahwa lembaga negara milik AS juga kerap kebobolan oleh hacker. Ditambah lagi, AS tidak mengenal undang-undang tentang perlindungan data pribadi sebagaimana Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.
Sudah sepatutnya dan seharusnya negara melindungi, mengatur, dan memastikan aktivitas digital sesuai dengan hukum nasional. Selain undang-undang, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah tinggal mengacu serta menjadikan aturan itu sebagai syarat negosiasi dengan AS. Secara paralel, pemerintah juga harus menyegerakan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang tidak kunjung terbentuk. Padahal, lembaga itu semestinya dibentuk paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa transisi UU PDP pada 17 Oktober 2024.
Di tangan lembaga yang kelak bertransformasi menjadi badan tersendiri itulah kunci penegakan kepatuhan standar dan kewajiban perlindungan data pribadi dari pengendali dan prosesor data ditetapkan. Memang sudah terlambat. Namun, demi melindungi hak warga negara, tidak mengapa terlambat daripada tidak sama sekali.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved