Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaga Kedaulatan Digital Nasional

25/7/2025 05:00

RILIS Gedung Putih atau White House Amerika Serikat (AS), yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS, membuat terkejut.

Adalah wajar bagi publik untuk terkejut dan bingung menyikapi poin yang disebut-sebut sebagai salah satu syarat pemangkasan tarif resiprokal AS dari 36% menjadi 19% itu. Apalagi pemerintah, terkhusus para delegasi negosiasi dagang Indonesia dengan AS, tidak ada yang menyampaikan permintaan tersebut.

Selama ini, wacana yang berkembang cuma seputar besaran tarif impor 19% bagi produk Indonesia ke AS. Di sisi lain, produk AS tidak akan dikenai tarif apa pun atau 0% untuk masuk ke Indonesia. Indonesia juga disyaratkan mengimpor beragam produk dari AS dan juga memberikan akses kepada ‘Negeri Paman Sam'.

Berdasarkan keterangan resmi Gedung Putih yang dirilis 22 Juli, ternyata Indonesia juga akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.

Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu. Akan tetapi, tidak ada penjelasan asal muasal pembahasan mengenai pemindahan data pribadi tersebut.

Publik akhirnya bisa agak bernapas lega ketika Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa negosiasi terus berjalan perihal pemindahan data itu. Dengan demikian, pertukaran data yang masuk dalam bagian penghilangan rintangan untuk perdagangan digital masih dalam tahap finalisasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kerja sama dagang antara RI dan AS bukan berarti membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Selain itu, pengaliran data lintas yurisdiksi sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan, sebenarnya sudah lazim berlangsung di negara-negara di dunia dalam era konektivitas digital. Adapun Indonesia tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Ketegasan pemerintah Indonesia menghadapi AS tentu menjadi kabar baik. Kerja sama dengan negara lain semestinya memang memperhitungkan prinsip manfaat dan mudaratnya. Dalam prinsip dagang, sepanjang menguntungkan, dilanjutkan. Kalau merugi, tinggalkan, sembari mencari sumber lain. Jangan sampai kesepakatan dagang malah menimbulkan masalah dalam hal perlindungan hak individu serta kedaulatan hukum dan digital nasional.

Masyarakat dunia tentu sudah mengetahui bahwa lembaga negara milik AS juga kerap kebobolan oleh hacker. Ditambah lagi, AS tidak mengenal undang-undang tentang perlindungan data pribadi sebagaimana Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.

Sudah sepatutnya dan seharusnya negara melindungi, mengatur, dan memastikan aktivitas digital sesuai dengan hukum nasional. Selain undang-undang, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah tinggal mengacu serta menjadikan aturan itu sebagai syarat negosiasi dengan AS. Secara paralel, pemerintah juga harus menyegerakan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang tidak kunjung terbentuk. Padahal, lembaga itu semestinya dibentuk paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa transisi UU PDP pada 17 Oktober 2024.

Di tangan lembaga yang kelak bertransformasi menjadi badan tersendiri itulah kunci penegakan kepatuhan standar dan kewajiban perlindungan data pribadi dari pengendali dan prosesor data ditetapkan. Memang sudah terlambat. Namun, demi melindungi hak warga negara, tidak mengapa terlambat daripada tidak sama sekali.

 



Berita Lainnya
  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.