Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
DI tengah arus perdebatan politik nasional yang sering kali mengeras dan terjebak dalam dikotomi kawan-lawan, langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong patut diapresiasi sebagai strategi kenegaraan yang bijak dan progresif.
Langkah tersebut bisa dilihat sebagai strategi politik untuk merajut kembali konsolidasi nasional. Keputusan itu menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo mengedepankan nilai-nilai rekonsiliasi, kebersamaan, dan perbaikan hubungan antarkelompok kekuasaan demi stabilitas nasional yang lebih luas.
Dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong dan Hasto, tidak sedikit publik menilai nuansa kriminalisasi kental dialami oleh keduanya. Hasto dikaitkan dengan sikap kritisnya saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Begitu pun Tom Lembong, yang banyak dikaitkan dengan sikap politiknya saat mendukung calon presiden Anies Baswedan. Bahkan, dalam pleidoinya, Tom menyebut dukungannya pada pasangan Anies-Muhaimin menjadi pemicu langkah hukum yang dialamatkan kepadanya.
Amnesti dan abolisi ialah dua instrumen hukum yang telah diatur dalam konstitusi, yang dapat digunakan presiden dalam situasi-situasi tertentu demi kepentingan yang lebih besar.
Presiden Prabowo menggunakan kewenangan tersebut bukan untuk melindungi kepentingan individu atau golongan, melainkan untuk membangun jembatan di antara kelompok politik yang sempat berseberangan secara tajam pada masa pemilu lalu, sebuah langkah kenegarawanan yang berani.
Tentu keputusan itu bukan tanpa risiko dan tantangan. Dalam masyarakat yang mulai menuntut transparansi dan keadilan substantif, kebijakan semacam itu dapat disalahartikan sebagai bentuk impunitas atau kompromi terhadap nilai-nilai integritas.
Kedua langkah politik itu, meski secara yuridis berada dalam koridor kewenangan konstitusional presiden, dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa amnesti terhadap Hasto sebagai bentuk barter politik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Persoalan yang lebih mendasar lagi, yakni kekhawatian bahwa penghapusan proses hukum sebelum adanya putusan inkrah hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan setara.
Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan pilar utama. Ketika prinsip tersebut tergantikan oleh kalkulasi politik, legitimasi hukum itu sendiri menjadi lemah. Hukum tidak lagi tegak lurus dengan keadilan, justru mudah dibelokkan dan dibengkokkan sebagai instrumen kompromi kekuasaan.
Kasus Hasto dan Lembong hendaknya menjadi pengingat bahwa bangsa ini masih memiliki pekerjaan besar dalam memisahkan kekuasaan dari hasrat untuk saling melindungi di atas hukum.
Jangan sampai hukum selalu tunduk pada kepentingan politik yang akhirnya akan membuat demokrasi kehilangan arah dan rakyat kehilangan harapan akan keadilan. Bagaimanapun, kita hormati pemberian abolisi dan amnesti itu. Tentu saja tanpa mengurangi koreksi-koreksi atas kesalahan yang terjadi.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved