Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh. Banyaknya pihak yang terlibat di dua kasus itu, termasuk pejabat eselon I dan II Kemenaker, menunjukkan praktik korupsi di instusi tersebut layaknya gurita.
Kedua kasus itu amat memalukan karena merupakan pemerasan. Lembaga kementerian yang mestinya melayani sepenuh hati, sebagian punggawanya justru terseret premanisme tingkat tinggi.
Kasus yang terakhir bahkan melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan sehari-harinya, terjaring bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8). Penangkapan itu terkait dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, sebelumnya, sudah ada delapan pegawai Kemenaker menjadi tersangka atas kasus pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dari kedelapan tersangka itu, dua orang merupakan direktur dan dua orang menjabat dirjen.
Aksi pemerasan itu pun seperti diestafetkan dari satu pejabat di era sebelumnya ke pejabat lain di era berikutnya. Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA di masa jabatan berbeda. Begitu juga Suhartono dan Haryanto menjabat Dirjen Binapenta dan PKK di masa jabatan berbeda.
Haryanto sebelum menjabat dirjen juga merupakan direktur PPTKA, dan saat ditangkap ia menjabat staf ahli menteri. Praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2017 di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK, yang totalnya meraup Rp53 miliar. Meski kedelapan tersangka ialah pihak yang disebut paling banyak menikmati uang haram, hasil kejahatan itu juga mengalir ke seluruh pegawai direktorat yang berjumlah 85 orang.
Lama dan luasnya kejahatan menunjukkan bahwa korupsi telah nyaman mengakar di Kemenaker. Tidak menutup kemungkinan, pola yang sama terjadi di kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 yang ikut menyeret Wamenaker Noel. Bahkan, bisa jadi, pola-pola serupa juga ada di direktorat-direktorat lainnya.
Apalagi, masih ada kasus korupsi yang ikut menebalkan noktah hitam di perjalanan institusi Kemenaker. Oktober tahun lalu, misalnya, mantan dirjen Reyna Usman dituntut pidana 4 tahun karena kasus korupsi proyeksi sistem proteksi TKI.
Oleh karena itu, tidak cukup bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada sendirian. Institusi Kemenaker harus direformasi dari hulu hingga hilir. Banyaknya celah menganga membuat lubang-lubang di institusi itu amat mudah dimasuki oleh para pengerat yang rakus.
Ini menjadi tanggung jawab Menaker maupun Presiden Prabowo Subianto untuk memulai aksi bersih-bersih. Sebagai pimpinan institusi, Menaker Yassierli harus mencopot pejabat yang terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan K3, sebagaimana ia mencopot pejabat yang terkait dengan pemerasan izin TKA.
Yassierli juga harus membuat sistem pengawasan pengurusan perizinan. Segala celah pemerasan dan gratifikasi harus ditutup dengan sistem yang transparan dan memiliki jalur pengaduan yang terlindungi.
Presiden Prabowo pun mesti mewujudkan janjinya untuk tidak menoleransi laku lancung pembantunya bila terbukti. Kendati sang pembantu ialah orang yang memiliki jasa ikut mengantarkannya memimpin pemerintahan, hukum tetap mesti dijunjung tinggi.
Apalagi aksi pemerasan ini sudah mencoreng dan menusuk jantung kepercayaan publik tentang janji menyediakan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja akan tercipta bila iklim usaha nyaman dan penuh kepastian. Iklim usaha akan nyaman bila institusi yang mengurus lapangan pekerjaan bersih dari rangkaian aksi pemerasan terhadap pelaku usaha.
Presiden harus menunjukkan bahwa ia pemimpin yang siap membersihkan semua itu tanpa pandang bulu.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved