Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Merangkul yang tengah Resah

05/8/2025 05:00

BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa. Itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan juga dilindungi oleh konstitusi.

Cara penyampaiannya memang tidak boleh melanggar rambu-rambu berupa ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketentuan hukum yang diterapkan pun masih bisa dinegosiasikan alias dikritik hingga digugat rakyat untuk diubah apabila dianggap mengekang HAM dalam berekspresi.

Pemasangan bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan adalah bagian dari ekspresi masyarakat. Bendera berlambang Jolly Roger dalam anime One Piece tersebut sering diasosiasikan dengan kebebasan.

Dalam konteks Indonesia, bendera One Piece kerap disebut sebagai bentuk protes atas kehilangan kebebasan. Bendera itu menyuarakan kekecewaan atas kebijakan-kebijakan dan kondisi yang menyusahkan masyarakat.

Sesungguhnya protes lewat pemasangan bendera One Piece tidak ada bedanya dengan unjuk rasa yang biasa digelar di Patung Kuda, Jakarta. Bedanya, pemasang bendera One Piece tidak harus berpanas-panas, berorasi, ataupun berteriak-teriak menyuarakan pendapat.

Sayangnya, tidak sedikit yang bereaksi berlebihan atas fenomena pemasangan bendera bergambar kartun tengkorak dengan tulang bersilang itu. Ada yang menyebutnya sebagai provokasi untuk menjatuhkan pemerintah. Ada pula yang menyamakannya dengan aksi makar, bahkan sampai meminta pengibar bendera One Piece ditindak tegas.

Respons itu sama saja meminta pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Gejala alergi terhadap kritik mencuat. Mungkin karena terbiasa dengan hal ihwal yang bersifat monolitik, jadi sukar menerima kemungkinan bahwa banyak juga masyarakat yang berbeda dalam menginterpretasikan situasi.

Mestinya tidak perlu merasa risih, apalagi ketika pengibaran bendera anime tersebut tidak melanggar ketentuan pemasangan bendera. Ketentuan undang-undang hanya melarang pengibaran bendera organisasi terlarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Islamic State (IS), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan juga berlaku untuk bendera gerakan separatisme, yakni bendera Bintang Kejora Papua Merdeka, bendera Gerakan Aceh Merdeka, dan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Ketimbang bereaksi keras, akan lebih baik jika pemerintah merespons dengan lebih mendengar apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan masyarakat. Ketika sopir-sopir memasang bendera One Piece di belakang bak truk, barangkali mereka sudah putus asa menghadapi pungli yang tidak kunjung sirna.

Pada saat masyarakat memasang bendera One Piece di pagar rumah, mungkin saja mereka tengah kesal menghadapi kenyataan rekening tabungan mereka diblokir hanya karena tidak ada transaksi. Anak-anak muda bisa memasang stiker bendera One Piece di berbagai medium karena frustrasi sulit mendapatkan pekerjaan.

Kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum, luruskan dahulu, ajak untuk menyimak ketentuan undang-undang. Misalnya, menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 21 disebutkan bahwa Bendera Negara yakni Merah Putih dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Jadi, ketika mengibarkan atau memasang Bendera Negara wajib dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus, sesuai ketentuan Pasal 7, bukan berarti bendera One Piece tidak boleh. Yang terpenting ialah mematuhi rambu-rambu hukum yang diterapkan yang merupakan penghormatan terhadap Bendera Negara.

Penguasa yang bijak mendengarkan kritik dan menyingkirkan ketakutan rakyat. Keraslah dalam menindak koruptor, sebaliknya rangkul masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan. Mereka juga anak bangsa yang boleh jadi cinta mereka kepada bangsa sangat menyala-nyala, cuma berbeda dalam mengekspresikannya.



Berita Lainnya
  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.