Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa. Itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan juga dilindungi oleh konstitusi.
Cara penyampaiannya memang tidak boleh melanggar rambu-rambu berupa ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketentuan hukum yang diterapkan pun masih bisa dinegosiasikan alias dikritik hingga digugat rakyat untuk diubah apabila dianggap mengekang HAM dalam berekspresi.
Pemasangan bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan adalah bagian dari ekspresi masyarakat. Bendera berlambang Jolly Roger dalam anime One Piece tersebut sering diasosiasikan dengan kebebasan.
Dalam konteks Indonesia, bendera One Piece kerap disebut sebagai bentuk protes atas kehilangan kebebasan. Bendera itu menyuarakan kekecewaan atas kebijakan-kebijakan dan kondisi yang menyusahkan masyarakat.
Sesungguhnya protes lewat pemasangan bendera One Piece tidak ada bedanya dengan unjuk rasa yang biasa digelar di Patung Kuda, Jakarta. Bedanya, pemasang bendera One Piece tidak harus berpanas-panas, berorasi, ataupun berteriak-teriak menyuarakan pendapat.
Sayangnya, tidak sedikit yang bereaksi berlebihan atas fenomena pemasangan bendera bergambar kartun tengkorak dengan tulang bersilang itu. Ada yang menyebutnya sebagai provokasi untuk menjatuhkan pemerintah. Ada pula yang menyamakannya dengan aksi makar, bahkan sampai meminta pengibar bendera One Piece ditindak tegas.
Respons itu sama saja meminta pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Gejala alergi terhadap kritik mencuat. Mungkin karena terbiasa dengan hal ihwal yang bersifat monolitik, jadi sukar menerima kemungkinan bahwa banyak juga masyarakat yang berbeda dalam menginterpretasikan situasi.
Mestinya tidak perlu merasa risih, apalagi ketika pengibaran bendera anime tersebut tidak melanggar ketentuan pemasangan bendera. Ketentuan undang-undang hanya melarang pengibaran bendera organisasi terlarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Islamic State (IS), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan juga berlaku untuk bendera gerakan separatisme, yakni bendera Bintang Kejora Papua Merdeka, bendera Gerakan Aceh Merdeka, dan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
Ketimbang bereaksi keras, akan lebih baik jika pemerintah merespons dengan lebih mendengar apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan masyarakat. Ketika sopir-sopir memasang bendera One Piece di belakang bak truk, barangkali mereka sudah putus asa menghadapi pungli yang tidak kunjung sirna.
Pada saat masyarakat memasang bendera One Piece di pagar rumah, mungkin saja mereka tengah kesal menghadapi kenyataan rekening tabungan mereka diblokir hanya karena tidak ada transaksi. Anak-anak muda bisa memasang stiker bendera One Piece di berbagai medium karena frustrasi sulit mendapatkan pekerjaan.
Kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum, luruskan dahulu, ajak untuk menyimak ketentuan undang-undang. Misalnya, menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 21 disebutkan bahwa Bendera Negara yakni Merah Putih dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Jadi, ketika mengibarkan atau memasang Bendera Negara wajib dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus, sesuai ketentuan Pasal 7, bukan berarti bendera One Piece tidak boleh. Yang terpenting ialah mematuhi rambu-rambu hukum yang diterapkan yang merupakan penghormatan terhadap Bendera Negara.
Penguasa yang bijak mendengarkan kritik dan menyingkirkan ketakutan rakyat. Keraslah dalam menindak koruptor, sebaliknya rangkul masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan. Mereka juga anak bangsa yang boleh jadi cinta mereka kepada bangsa sangat menyala-nyala, cuma berbeda dalam mengekspresikannya.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved