Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Merangkul yang tengah Resah

05/8/2025 05:00

BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa. Itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan juga dilindungi oleh konstitusi.

Cara penyampaiannya memang tidak boleh melanggar rambu-rambu berupa ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketentuan hukum yang diterapkan pun masih bisa dinegosiasikan alias dikritik hingga digugat rakyat untuk diubah apabila dianggap mengekang HAM dalam berekspresi.

Pemasangan bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan adalah bagian dari ekspresi masyarakat. Bendera berlambang Jolly Roger dalam anime One Piece tersebut sering diasosiasikan dengan kebebasan.

Dalam konteks Indonesia, bendera One Piece kerap disebut sebagai bentuk protes atas kehilangan kebebasan. Bendera itu menyuarakan kekecewaan atas kebijakan-kebijakan dan kondisi yang menyusahkan masyarakat.

Sesungguhnya protes lewat pemasangan bendera One Piece tidak ada bedanya dengan unjuk rasa yang biasa digelar di Patung Kuda, Jakarta. Bedanya, pemasang bendera One Piece tidak harus berpanas-panas, berorasi, ataupun berteriak-teriak menyuarakan pendapat.

Sayangnya, tidak sedikit yang bereaksi berlebihan atas fenomena pemasangan bendera bergambar kartun tengkorak dengan tulang bersilang itu. Ada yang menyebutnya sebagai provokasi untuk menjatuhkan pemerintah. Ada pula yang menyamakannya dengan aksi makar, bahkan sampai meminta pengibar bendera One Piece ditindak tegas.

Respons itu sama saja meminta pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Gejala alergi terhadap kritik mencuat. Mungkin karena terbiasa dengan hal ihwal yang bersifat monolitik, jadi sukar menerima kemungkinan bahwa banyak juga masyarakat yang berbeda dalam menginterpretasikan situasi.

Mestinya tidak perlu merasa risih, apalagi ketika pengibaran bendera anime tersebut tidak melanggar ketentuan pemasangan bendera. Ketentuan undang-undang hanya melarang pengibaran bendera organisasi terlarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Islamic State (IS), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan juga berlaku untuk bendera gerakan separatisme, yakni bendera Bintang Kejora Papua Merdeka, bendera Gerakan Aceh Merdeka, dan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Ketimbang bereaksi keras, akan lebih baik jika pemerintah merespons dengan lebih mendengar apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan masyarakat. Ketika sopir-sopir memasang bendera One Piece di belakang bak truk, barangkali mereka sudah putus asa menghadapi pungli yang tidak kunjung sirna.

Pada saat masyarakat memasang bendera One Piece di pagar rumah, mungkin saja mereka tengah kesal menghadapi kenyataan rekening tabungan mereka diblokir hanya karena tidak ada transaksi. Anak-anak muda bisa memasang stiker bendera One Piece di berbagai medium karena frustrasi sulit mendapatkan pekerjaan.

Kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum, luruskan dahulu, ajak untuk menyimak ketentuan undang-undang. Misalnya, menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 21 disebutkan bahwa Bendera Negara yakni Merah Putih dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Jadi, ketika mengibarkan atau memasang Bendera Negara wajib dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus, sesuai ketentuan Pasal 7, bukan berarti bendera One Piece tidak boleh. Yang terpenting ialah mematuhi rambu-rambu hukum yang diterapkan yang merupakan penghormatan terhadap Bendera Negara.

Penguasa yang bijak mendengarkan kritik dan menyingkirkan ketakutan rakyat. Keraslah dalam menindak koruptor, sebaliknya rangkul masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan. Mereka juga anak bangsa yang boleh jadi cinta mereka kepada bangsa sangat menyala-nyala, cuma berbeda dalam mengekspresikannya.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik