PEMERINTAH baru berencana melarang mudik Lebaran 2020. Regulasi yang dibahas pekan depan itu hendaknya disertai sanksi yang tegas agar masyarakat mematuhinya.
Sebelum regulasi keluar, pekerja informal mulai meninggalkan Jakarta sambil membawa risiko penyebaran covid-19 ke daerah asal mereka. Kecepatan regulasi sangat dibutuhkan dalam situasi darurat pandemi covid-19.
Ribuan pemudik kemarin telah memasuki wilayah Jawa Tengah. Mereka berangkat dari Jakarta dan kota-kota besar lain. Potensi menularkan sama besarnya dengan tertular covid-19 selama di perjalanan.
Meskipun Hari Raya Idul Fitri baru akan jatuh lebih dari dua bulan lagi, para pemudik itu bergerak lebih awal. Mereka mendahului arus utama pemudik yang biasa terjadi, yakni pada hari-hari terakhir di bulan suci Ramadan.
Mereka, para pemudik dini, kebanyakan merupakan warga berpenghasilan harian yang telah kehilangan mata pencaharian di Ibu Kota ataupun kota-kota besar lainnya. Dampak pandemi covid-19 telah menghilangkan pendapatan mereka.
Yang dikhawatirkan ialah bersama aktivitas mudik dini itu, tanpa disadari, mereka membawa serta virus korona sehingga keluarga dan warga lain di kampung halaman pun ikut tertular.
Data mengenai meningkatnya angka orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan kasus warga yang positif terinfeksi covid-19 di sejumlah daerah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dan menguatkan kekhawatiran tersebut.
Sangatlah tepat jika pemerintah kemudian berencana menetapkan kebijakan untuk melarang mudik tahun ini.
Seperti hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang diikuti sejumlah kementerian dan instansi pada Kamis (26/3), pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah jalan untuk ditempuh. Dari membatasi pasokan bahan bakar minyak (BBM) hingga mendorong fatwa agar masyarakat dalam merayakan hari kemenangan itu hanya di kediaman masing-masing.
Kita sepenuhnya mendukung rencana itu. Kita bahkan mendorong agar pemerintah tidak ragu untuk mengambil langkah lebih maju dan melarang mudik secara resmi.
Akan tetapi, mengingat para pemudik dini kebanyakan ialah para pekerja harian yang kehilangan mata pencaharian, pemerintah perlu menyertai larangan mudik dengan mencairkan fasilitas jaring pengaman sosial bagi mereka.
Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif berperan serta dalam mendukung langkah tersebut.
Selain ikut mengimbau diaspora agar mereka tidak mudik pada saat-saat ini hingga periode pasca-Lebaran seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pemerintah daerah juga diminta lebih ketat mengawasi mereka para 'pencuri start' yang telanjur mudik.
Pemerintah daerah, misalnya, dapat mengefektifkan pengawasan kepada pemudik dengan meminta mereka mengisolasi diri sedikitnya selama 14 hari. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyelenggarakan tes cepat kepada pemudik, ODP, dan PDP.
Jakarta sudah menjadi episentrum dari epidemi covid-19. Agar bencana ini tidak semakin masif menyebar dan membentuk episentrum baru lain, penyebaran virus korona baru ke kota-kota lain dan desa-desa harus diperlambat jika tidak dapat dihentikan sama sekali.
Dalam konteks inilah larangan mudik harus segera diimplementasikan dengan segala kebijakan pendukung yang diperlukan.
Karena itu, kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Masyarakat pun harus ikut mendukung kebijakan itu dengan menahan diri untuk tidak mudik ke kampung halaman tahun ini.