Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

04/8/2025 05:00

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan. Mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) pemberian abolisi dan amnesti.

Tom Lembong dan Hasto bisa keluar dari balik jeruji setelah menjalani segala proses keppres pemberian abolisi dan amnesti beserta administrasi yang cukup satset alias gerak cepat. Keppres yang terbit sehari setelah persetujuan pimpinan DPR atas surat presiden (surpres) pada Kamis (31/7) malam, juga langsung dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga yang mendakwa Hasto, sedangkan Kejagung yang menjerat Tom Lembong.

Dan, pada Jumat itu juga, di waktu yang hampir bersamaan, KPK dan Kejagung mengeksekusi keppres dengan mengeluarkan Hasto dan Tom. Perdebatan soal pemberian abolisi bagi Tom maupun amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tentunya sudah tidak relevan.

Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan hak prerogatif seorang presiden yang telah diberikan oleh konstitusi. Namanya juga hak prerogatif, berarti hak yang istimewa dimiliki presiden.

Apalagi, pemberian amnesti maupun abolisi kali ini sudah memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Konstitusi juga telah mengingatkan bahwa penggunaan hak ini pun tidak bisa semena-mena. Tetap harus ada mekanisme check and balances dari lembaga legislatif terhadap penggunaan hak presiden sebagai kekuasaan eksekutif.

Penggunaan hak istimewa ini juga sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno hingga Presiden ketujuh Joko Widodo. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, banyak kalangan yang sempat dinyatakan sebagai pengkhianat dan pemberontak diberi ampunan.

Seperti pihak yang terlibat pemberontakan separatisme di awal kemerdekaan Republik Indonesia yang diampuni asalkan mereka menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Atau, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi pada 2005 untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait dengan perjanjian damai di Aceh.

Akan tetapi, ada juga pemberian amnesti dan abolisi yang berbeda sikap dengan era presiden sebelumnya. Contohnya, sejumlah aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko mendapatkan pengampunan dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, selain nama Hasto, juga ada terpidana penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan. Yulianus divonis bersalah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan foto Jokowi berdampingan dengan artis di akun media sosial miliknya pada 2015.

Pemberian amnesti pada umumya memang bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, mengatasi masalah politik, atau menyelesaikan konflik. Secara konstitusional, tidak ada pantangan bagi presiden untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan amnesti maupun abolisi. Termasuk, penentang pemerintahan sebelumnya bisa dan sah-sah saja untuk mendapatkan ampunan.

Bahkan, pertimbangan presiden akan kepentingan negara yang lebih besar juga bisa dilakukan. Untuk semua itu, presiden bisa dan boleh memberikan ampunan tanpa perlu cawe-cawe di dalam proses hukum yang berjalan.

Satu-satunya batasan bagi presiden untuk menggunakan hak itu ialah pertimbangan DPR. Dengan begitu, anggota dewan bisa saja tidak memberikan pertimbangan untuk menyetujui pemberian amnesti dan abolisi bila dirasa tidak tepat atau keliru. Bila presiden sebagai pedal gas, DPR kali ini bisa berfungsi sebagai rem agar tidak ada yang kebablasan. Jangan sampai kemurahan hati presiden memberi ampunan dianggap murahan.

Di sisi lain, publik masih bertanya-tanya, bahkan mengkritisi pemberian abolisi dan amnesti ini. Itu karena amnesti dan abolisi tersebut diberikan di luar kebiasaan, yakni untuk terpidana kasus korupsi, bukan kasus politik sebagaimana biasanya.

Tentu, kita hargai sikap kritis itu. Sikap seperti itu juga cermin kecintaan mereka terhadap Republik ini. Yang paling utama ialah, kedua pihak, baik yang setuju maupun tidak terhadap amnesti dan abolisi kali ini, tetap saling menghormati. Kita bangsa besar, dengan mimpi besar, harapan besar. Saatnya bersama-sama mewujudkan diri sebagai bangsa besar kendati tidak selamanya bersepakat dalam cara menuju kebesaran bangsa itu.



Berita Lainnya
  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.