Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

04/8/2025 05:00

MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan. Mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) pemberian abolisi dan amnesti.

Tom Lembong dan Hasto bisa keluar dari balik jeruji setelah menjalani segala proses keppres pemberian abolisi dan amnesti beserta administrasi yang cukup satset alias gerak cepat. Keppres yang terbit sehari setelah persetujuan pimpinan DPR atas surat presiden (surpres) pada Kamis (31/7) malam, juga langsung dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga yang mendakwa Hasto, sedangkan Kejagung yang menjerat Tom Lembong.

Dan, pada Jumat itu juga, di waktu yang hampir bersamaan, KPK dan Kejagung mengeksekusi keppres dengan mengeluarkan Hasto dan Tom. Perdebatan soal pemberian abolisi bagi Tom maupun amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tentunya sudah tidak relevan.

Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan hak prerogatif seorang presiden yang telah diberikan oleh konstitusi. Namanya juga hak prerogatif, berarti hak yang istimewa dimiliki presiden.

Apalagi, pemberian amnesti maupun abolisi kali ini sudah memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Konstitusi juga telah mengingatkan bahwa penggunaan hak ini pun tidak bisa semena-mena. Tetap harus ada mekanisme check and balances dari lembaga legislatif terhadap penggunaan hak presiden sebagai kekuasaan eksekutif.

Penggunaan hak istimewa ini juga sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno hingga Presiden ketujuh Joko Widodo. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, banyak kalangan yang sempat dinyatakan sebagai pengkhianat dan pemberontak diberi ampunan.

Seperti pihak yang terlibat pemberontakan separatisme di awal kemerdekaan Republik Indonesia yang diampuni asalkan mereka menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Atau, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi pada 2005 untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait dengan perjanjian damai di Aceh.

Akan tetapi, ada juga pemberian amnesti dan abolisi yang berbeda sikap dengan era presiden sebelumnya. Contohnya, sejumlah aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko mendapatkan pengampunan dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, selain nama Hasto, juga ada terpidana penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan. Yulianus divonis bersalah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan foto Jokowi berdampingan dengan artis di akun media sosial miliknya pada 2015.

Pemberian amnesti pada umumya memang bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, mengatasi masalah politik, atau menyelesaikan konflik. Secara konstitusional, tidak ada pantangan bagi presiden untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan amnesti maupun abolisi. Termasuk, penentang pemerintahan sebelumnya bisa dan sah-sah saja untuk mendapatkan ampunan.

Bahkan, pertimbangan presiden akan kepentingan negara yang lebih besar juga bisa dilakukan. Untuk semua itu, presiden bisa dan boleh memberikan ampunan tanpa perlu cawe-cawe di dalam proses hukum yang berjalan.

Satu-satunya batasan bagi presiden untuk menggunakan hak itu ialah pertimbangan DPR. Dengan begitu, anggota dewan bisa saja tidak memberikan pertimbangan untuk menyetujui pemberian amnesti dan abolisi bila dirasa tidak tepat atau keliru. Bila presiden sebagai pedal gas, DPR kali ini bisa berfungsi sebagai rem agar tidak ada yang kebablasan. Jangan sampai kemurahan hati presiden memberi ampunan dianggap murahan.

Di sisi lain, publik masih bertanya-tanya, bahkan mengkritisi pemberian abolisi dan amnesti ini. Itu karena amnesti dan abolisi tersebut diberikan di luar kebiasaan, yakni untuk terpidana kasus korupsi, bukan kasus politik sebagaimana biasanya.

Tentu, kita hargai sikap kritis itu. Sikap seperti itu juga cermin kecintaan mereka terhadap Republik ini. Yang paling utama ialah, kedua pihak, baik yang setuju maupun tidak terhadap amnesti dan abolisi kali ini, tetap saling menghormati. Kita bangsa besar, dengan mimpi besar, harapan besar. Saatnya bersama-sama mewujudkan diri sebagai bangsa besar kendati tidak selamanya bersepakat dalam cara menuju kebesaran bangsa itu.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.