Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kementerian Baru Jangan Korupsi Baru

28/8/2025 05:00

SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu. Pembentukan kementerian itu menjadi penanda ujung mata rantai transformasi pengurusan haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji pada Oktober 2024, dan berujung di kementerian haji dan umrah, awal pekan ini.

Selama masa transformasi itu pula, harus diakui, bahwa BP Haji tidak punya cukup kewenangan dan pengalaman untuk menangani berbagai masalah penyelenggaraan haji. Bahkan, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia di masa transisi itu dinilai mengkhawatirkan. Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman Al Saud (MBS) pun sampai membahas soal haji itu dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto begitu musim haji 2025 usai.

Dari tahun ke tahun, persoalan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci tak kunjung bisa diatasi secara memuaskan. Ada penurunan, tapi tidak signifikan. Pada 2025, total jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 447 orang. Angka itu hanya berkurang 14 jemaah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 461 orang. Bahkan, ada sindiran dari pejabat pemerintah Arab Saudi bahwa Indonesia sengaja mengirim jemaah untuk meninggal di Tanah Suci.

Maka, untuk penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi menyatakan akan ikut mengawasi sejumlah hal terkait dengan jemaah haji Indonesia. Bukan sekadar soal batas jumlah syarikah, otoritas Saudi lewat gugus tugas gabungan dua negara juga akan mengawasi skrining kesehatan jemaah hingga jumlah kasur yang digunakan jemaah Indonesia. Pengawasan hingga urusan remeh-temeh tersebut jelas tamparan bagi kita.

Puncak gunung es penyelenggaraan haji Indonesia itulah yang diharapkan bisa diatasi dengan lahirnya kementerian khusus haji. Sebab, dengan menaikkan level pengurusan ibadah haji ke tingkat menteri, akan cukup sumber daya dan kewenangan untuk meringkas segala masalah birokrasi dan koordinasi yang selama ini terlalu panjang.

Sampai di situ kita sepakat bahwa kementerian haji dan umrah memang perlu. Di sisi lain, berbagai sisi negatif penyelenggaraan haji Indonesia menjadi tantangan tak kalah krusial bagi hadirnya kementerian khusus haji. Sisi negatif itu, yang paling dominan ialah permainan patgulipat di seputar pengurusan haji.

Bahkan, soal pengurusan penyelenggaraan ibadah haji ini sampai menyeret tiga menteri agama di tiga era berbeda dalam pusaran korupsi. Said Agil dan mendiang Suryadharma Ali sama-sama terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Modusnya pun serupa, yakni dana haji diselewengkan untuk membayari haji anggota dewan dan pejabat lainnya, sampai untuk membayar tunjangan menteri.

Kini, Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama sebelum sekarang, juga tengah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Memang sejak 2017, dengan berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji, celah penyelewengan dana haji itu ditekadkan untuk ditutup. Namun, celah korupsi bukan sama sekali sirna. Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas terjadi di rentang 2020-2024. Itu menunjukkan bahwa celah tersebut masih ada dan bisa diterobos oleh modus korupsi yang diperbarui melalui penyelewenangan kuota haji. Perkiraan kerugian negara pun tidak main-main, yakni mencapai Rp1 triliun menurut KPK.

Singkatnya, lembaga yang berubah dan bertambah bukan jaminan korupsi musnah. Pejabat culas selalu saja bisa menemukan celah.

Maka, pertanyaan besarnya ialah bagaimana memastikan kementerian haji dan umrah bukan menjadi lahan baru korupsi? Sebab itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak harus bisa ditegakkan sejak dini. Organisasi dan tata kerja kementerian haji dan umrah yang wajib diselesaikan pemerintah dalam 30 hari mesti disusun dengan sangat ketat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh lagi, sudah sepatutnya Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu insiator kementerian baru itu memerintahkan jajarannya untuk menyusun dan memastikan mekanisme pengawasan yang ketat. Aturan itu mesti dituangkan dalam perpres yang menjadi amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.

Presiden harus memastikan bahwa kementerian baru ini, yang bakal butuh dana APBN, benar-benar menjadi solusi perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia. Tanpa itu, penyelenggaraan ibadah haji kita hanya bersalin rumah, tapi kekotorannya tetap sama. Kita tidak mau itu terjadi.

 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.