Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kementerian Baru Jangan Korupsi Baru

28/8/2025 05:00

SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu. Pembentukan kementerian itu menjadi penanda ujung mata rantai transformasi pengurusan haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji pada Oktober 2024, dan berujung di kementerian haji dan umrah, awal pekan ini.

Selama masa transformasi itu pula, harus diakui, bahwa BP Haji tidak punya cukup kewenangan dan pengalaman untuk menangani berbagai masalah penyelenggaraan haji. Bahkan, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia di masa transisi itu dinilai mengkhawatirkan. Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman Al Saud (MBS) pun sampai membahas soal haji itu dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto begitu musim haji 2025 usai.

Dari tahun ke tahun, persoalan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci tak kunjung bisa diatasi secara memuaskan. Ada penurunan, tapi tidak signifikan. Pada 2025, total jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 447 orang. Angka itu hanya berkurang 14 jemaah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 461 orang. Bahkan, ada sindiran dari pejabat pemerintah Arab Saudi bahwa Indonesia sengaja mengirim jemaah untuk meninggal di Tanah Suci.

Maka, untuk penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi menyatakan akan ikut mengawasi sejumlah hal terkait dengan jemaah haji Indonesia. Bukan sekadar soal batas jumlah syarikah, otoritas Saudi lewat gugus tugas gabungan dua negara juga akan mengawasi skrining kesehatan jemaah hingga jumlah kasur yang digunakan jemaah Indonesia. Pengawasan hingga urusan remeh-temeh tersebut jelas tamparan bagi kita.

Puncak gunung es penyelenggaraan haji Indonesia itulah yang diharapkan bisa diatasi dengan lahirnya kementerian khusus haji. Sebab, dengan menaikkan level pengurusan ibadah haji ke tingkat menteri, akan cukup sumber daya dan kewenangan untuk meringkas segala masalah birokrasi dan koordinasi yang selama ini terlalu panjang.

Sampai di situ kita sepakat bahwa kementerian haji dan umrah memang perlu. Di sisi lain, berbagai sisi negatif penyelenggaraan haji Indonesia menjadi tantangan tak kalah krusial bagi hadirnya kementerian khusus haji. Sisi negatif itu, yang paling dominan ialah permainan patgulipat di seputar pengurusan haji.

Bahkan, soal pengurusan penyelenggaraan ibadah haji ini sampai menyeret tiga menteri agama di tiga era berbeda dalam pusaran korupsi. Said Agil dan mendiang Suryadharma Ali sama-sama terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Modusnya pun serupa, yakni dana haji diselewengkan untuk membayari haji anggota dewan dan pejabat lainnya, sampai untuk membayar tunjangan menteri.

Kini, Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama sebelum sekarang, juga tengah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Memang sejak 2017, dengan berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji, celah penyelewengan dana haji itu ditekadkan untuk ditutup. Namun, celah korupsi bukan sama sekali sirna. Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas terjadi di rentang 2020-2024. Itu menunjukkan bahwa celah tersebut masih ada dan bisa diterobos oleh modus korupsi yang diperbarui melalui penyelewenangan kuota haji. Perkiraan kerugian negara pun tidak main-main, yakni mencapai Rp1 triliun menurut KPK.

Singkatnya, lembaga yang berubah dan bertambah bukan jaminan korupsi musnah. Pejabat culas selalu saja bisa menemukan celah.

Maka, pertanyaan besarnya ialah bagaimana memastikan kementerian haji dan umrah bukan menjadi lahan baru korupsi? Sebab itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak harus bisa ditegakkan sejak dini. Organisasi dan tata kerja kementerian haji dan umrah yang wajib diselesaikan pemerintah dalam 30 hari mesti disusun dengan sangat ketat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh lagi, sudah sepatutnya Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu insiator kementerian baru itu memerintahkan jajarannya untuk menyusun dan memastikan mekanisme pengawasan yang ketat. Aturan itu mesti dituangkan dalam perpres yang menjadi amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.

Presiden harus memastikan bahwa kementerian baru ini, yang bakal butuh dana APBN, benar-benar menjadi solusi perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia. Tanpa itu, penyelenggaraan ibadah haji kita hanya bersalin rumah, tapi kekotorannya tetap sama. Kita tidak mau itu terjadi.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.