Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERISTIWA pembubaran aktivitas ibadah disertai perusakan rumah doa umat Kristen yang terhimpun dalam Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (27/7), kembali mengingatkan betapa rentannya harmoni umat beragama di tengah masyarakat Indonesia. Insiden tersebut juga mengungkapkan fakta betapa masih mengakarnya sikap intoleransi di berbagai sudut negeri ini.
Terkhusus di Kota Padang, aksi intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan kali pertama. Pada 2021, pernah terjadi pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi nonmuslim di SMK 2 Padang. Selanjutnya, pada 2023, jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Lubuk Begalung, Kota Padang, mengalami intimidasi dan pembubaran saat sedang melaksanakan ibadah.
Sungguh ironis, kejadian yang dilandasi semangat intoleransi di Sumbar kerap terjadi. Padahal Ranah Minang, julukan Sumbar, telah lama dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, toleransi, dan kehidupan beragama yang damai.
Meskipun dikenal memiliki prinsip yang kuat dalam beragama, masyarakat Sumbar merupakan masyarakat yang terbuka. Bahkan Sumbar juga merupakan salah satu proyek percontohan dan keteladanan hidup bertoleransi. Intoleransi sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
.Oleh karena itu, pemerintah daerah di Sumbar punya pekerjaan rumah besar. Penindakan tegas kepada para pelaku kekerasan harus dilakukan. Namun, lebih dari itu, pemerintah daerah harus mendalami dan menggali lebih dalam penyebab munculnya sikap intoleransi tersebut. Harus dicari akarnya. Jangan sampai penanganan insiden ini justru memicu persepsi bahwa Sumbar sebagai wilayah yang intoleran.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, nyatanya berbagai perilaku dan tindakan yang mencerminkan sikap intoleran sebagian masyarakat kita masih berulang kali terjadi. Benih-benih sikap intoleransi kiranya masih mengakar di negeri yang ironisnya terkenal dengan kemajemukan dan kebinekaannya.
Tepat satu bulan sebelum peristiwa di Padang, pada Jumat (27/6) sikap intoleransi juga ditunjukkan sejumlah masyarakat dengan membubarkan paksa kegiatan ibadah pelajar Kristen yang tengah mengikuti retret di sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian-kejadian seperti itu tidak saja merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan nilai kemanusiaan, tapi juga mencederai semangat kebinekaan yang menjadi fondasi keutuhan bangsa.
Indonesia bukanlah milik satu golongan, suku, atau satu keyakinan tertentu. Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh keberagaman dan persatuan, serta hormat pada perbedaan. Karena itu, menjadi pekerjaan besar buat negara dan pemerintah untuk menjaga bangunan tersebut dengan tidak membiarkan perilaku intoleran terus bertumbuh.
Pemerintah tidak boleh permisif dan meremehkan persoalan intoleransi dan kekerasan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mesti menjamin hak konstitusi setiap warga negara dan kelompok identitas untuk merayakan keberagaman mereka, termasuk dalam menjalankan ibadah, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Segala bentuk diskriminasi dan intoleransi harus dihilangkan dari tanah Indonesia yang di atasnya hidup masyarakat dari beragam suku dan agama. Mesti diingat, Indonesia adalah rumah bagi seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, rumah ini harus dirawat bersama dengan semangat cinta kasih, saling menghormati, dan menciptakan rasa aman bagi semuanya.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved