Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau. Di musim ini, selain muncul bencana kekeringan dan kesulitan air, masyarakat dihadapkan pula dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Begitu terus terjadi. Berulang setiap tahun. Seolah menjadi agenda rutin tahunan. Begitu pun dengan tahun ini, karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah yang memang menjadi langganan kebakaran, atau lebih tepatnya pembakaran lahan, terutama di Sumatra dan Kalimantan.
Hingga setengah tahun berjalan ini karhutla sudah memberangus ribuan hektare lahan. Hingga Juli ini, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat menjadi 'penyumbang' karhutla terbesar dari sisi luasan lahan. Namun, provinsi lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah pun tak boleh disepelekan karena titik panas di sana juga mulai banyak dan meluas.
Di Jambi, misalnya, kebakaran sudah menghanguskan 264 hektare lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di Riau, menurut catatan BPBD Riau, karhutla sudah menjangkau 12 kabupaten/kota dengan luas lahan terbakar nyaris mencapai 1.000 hektare. Naik cukup drastis yakni sekitar 400 hektare dalam satu pekan.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, api juga terus merembet hingga sudah mencapai 500 hektare.
Kebakaran yang terus berulang ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Selain hilangnya vegetasi, serangan kabut asap menyebabkan ribuan orang menderita sesak napas, sekolah harus tutup, dan kegiatan perkantoran pun mesti dihentikan. Bahkan kabut asap akibat karhutla juga merambah negeri-negeri tetangga. Kerugian finansial akibat kebakaran mencapai miliaran rupiah.
Anehnya, besarnya dampak dan kerugian akibat karhutla yang terjadi saban tahun itu seolah tidak mampu mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan solusi jitu. Penyebab kebakaran di Indonesia hampir 100% ialah antropogenik atau buatan manusia, seperti pembakaran lahan oleh masyarakat atau korporasi untuk pembukaan kebun sawit dan pertanian.
Akan tetapi, nyaris tidak terlihat upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Begitu karhutla sudah terjadi dan mulai meluas, baru semua berbondong-bondong memberi atensi. Padahal semestinya sejak jauh-jauh hari pemerintah gencar menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan. Apalagi untuk lahan gambut kering yang memungkinkan api bisa menyebar cepat dan sulit dipadamkan.
Selain melempemnya pencegahan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran turut memperparah masalah dan membuat karhutla terus berulang di lokasi yang sama. Banyaknya pelaku kebakaran yang tidak pernah tertangkap, terutama pelaku korporasi, pada akhirnya menciptakan kesan bahwa membakar hutan untuk kepentingan buka lahan perkebunan atau pertanian adalah tindakan yang aman dari hukuman.
Sekali lagi, tanpa tindakan tegas, kebakaran akan terus berulang. Oleh karena itu, instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penindakan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, perlu didukung.
Tanpa pandang bulu artinya tidak tebang pilih. Pemerintah dan polisi jangan hanya galak ketika menyasar pelaku perorangan, tapi juga saat menghadapi pelaku korporasi, baik korporasi besar maupun kecil. Saat ini polisi sudah menetapkan 46 tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan, semua perorangan.
Mestinya bila memang ada korporasi yang terlibat pembakaran lahan dan hutan, jangan pula diberi ampun.
Pada saat yang sama, kita juga mesti mendukung seruan Kapolri tentang perlunya kolaborasi dan kerja keras semua stakeholder
untuk menangani karhutla. Betul, karhutla memang harus ditangani secara kolaboratif, termasuk dengan melibatkan masyarakat. Semua harus punya komitmen penuh, tidak hanya untuk mengatasi karhutla yang saat ini sudah terjadi, tetapi juga demi mencegah kejadian serupa terus berulang setiap tahun.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved