Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau. Di musim ini, selain muncul bencana kekeringan dan kesulitan air, masyarakat dihadapkan pula dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Begitu terus terjadi. Berulang setiap tahun. Seolah menjadi agenda rutin tahunan. Begitu pun dengan tahun ini, karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah yang memang menjadi langganan kebakaran, atau lebih tepatnya pembakaran lahan, terutama di Sumatra dan Kalimantan.
Hingga setengah tahun berjalan ini karhutla sudah memberangus ribuan hektare lahan. Hingga Juli ini, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat menjadi 'penyumbang' karhutla terbesar dari sisi luasan lahan. Namun, provinsi lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah pun tak boleh disepelekan karena titik panas di sana juga mulai banyak dan meluas.
Di Jambi, misalnya, kebakaran sudah menghanguskan 264 hektare lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di Riau, menurut catatan BPBD Riau, karhutla sudah menjangkau 12 kabupaten/kota dengan luas lahan terbakar nyaris mencapai 1.000 hektare. Naik cukup drastis yakni sekitar 400 hektare dalam satu pekan.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, api juga terus merembet hingga sudah mencapai 500 hektare.
Kebakaran yang terus berulang ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Selain hilangnya vegetasi, serangan kabut asap menyebabkan ribuan orang menderita sesak napas, sekolah harus tutup, dan kegiatan perkantoran pun mesti dihentikan. Bahkan kabut asap akibat karhutla juga merambah negeri-negeri tetangga. Kerugian finansial akibat kebakaran mencapai miliaran rupiah.
Anehnya, besarnya dampak dan kerugian akibat karhutla yang terjadi saban tahun itu seolah tidak mampu mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan solusi jitu. Penyebab kebakaran di Indonesia hampir 100% ialah antropogenik atau buatan manusia, seperti pembakaran lahan oleh masyarakat atau korporasi untuk pembukaan kebun sawit dan pertanian.
Akan tetapi, nyaris tidak terlihat upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Begitu karhutla sudah terjadi dan mulai meluas, baru semua berbondong-bondong memberi atensi. Padahal semestinya sejak jauh-jauh hari pemerintah gencar menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan. Apalagi untuk lahan gambut kering yang memungkinkan api bisa menyebar cepat dan sulit dipadamkan.
Selain melempemnya pencegahan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran turut memperparah masalah dan membuat karhutla terus berulang di lokasi yang sama. Banyaknya pelaku kebakaran yang tidak pernah tertangkap, terutama pelaku korporasi, pada akhirnya menciptakan kesan bahwa membakar hutan untuk kepentingan buka lahan perkebunan atau pertanian adalah tindakan yang aman dari hukuman.
Sekali lagi, tanpa tindakan tegas, kebakaran akan terus berulang. Oleh karena itu, instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penindakan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, perlu didukung.
Tanpa pandang bulu artinya tidak tebang pilih. Pemerintah dan polisi jangan hanya galak ketika menyasar pelaku perorangan, tapi juga saat menghadapi pelaku korporasi, baik korporasi besar maupun kecil. Saat ini polisi sudah menetapkan 46 tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan, semua perorangan.
Mestinya bila memang ada korporasi yang terlibat pembakaran lahan dan hutan, jangan pula diberi ampun.
Pada saat yang sama, kita juga mesti mendukung seruan Kapolri tentang perlunya kolaborasi dan kerja keras semua stakeholder untuk menangani karhutla. Betul, karhutla memang harus ditangani secara kolaboratif, termasuk dengan melibatkan masyarakat. Semua harus punya komitmen penuh, tidak hanya untuk mengatasi karhutla yang saat ini sudah terjadi, tetapi juga demi mencegah kejadian serupa terus berulang setiap tahun.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved