Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun

Tri Subarkah
30/8/2022 14:32
Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun
Penyidik Kejagung menempelkan stiker penyitaan ke helikopter milik Surya Darmadi di Pekanbaru.(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan nilai sementara aset yang telah disita dari Surya Darmadi mencapai Rp11,7 triliun. Adapun Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri, Riau.

Aset Surya yang disita Kejagung dalam kasus korupsi tersebut, yakni 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Selain itu, juga disita enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat. Penyidik pun menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jaksa di Jambi Bantu Lacak Aset Surya Darmadi

"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali dan satu unit helikopter," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah , Selasa (30/8).

Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), dirinya memeperkirakan nilai sejumlah aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.

Selain aset, lanjut Febrie, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp5,12 triliun, US$11,4 juta dan Sing$646,04. Penyidik juga masih terus melakukan pelacakan aset Surya. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang.

Baca juga: Kerugian Korupsi Duta Palma Group Bertambah Menjadi Rp104 Triliun

Terkait kerugian negara, Kejagung mengumumkan nilai yang lebih besar ketimbang di awal, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.

Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Diketahui, Kejagung turut menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dalam perkara tersebut.(OL-11)

 

 

 

 

 

 

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya