Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya pada Kejaksaan Tinggi Jambi membantu proses hukum yang dilaksanakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Di Jambi, penyidik telah menyita aset terkait bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, berupa kebun sawit seluas 1.002 hektare.
"Pada saat ini juga sedang melakukan penyitaan terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan Duta Palma Group," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Soal Laporan Palsu
Jaksa Agung juga menegaskan agar jajaran Kejati Jambi turut membantu melacak aset Surya Darmadi. Khusus kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batanghari, Burhanuddin berpesan agar semangat penegakan hukum jangan sampai kendur.
Meski sumber daya manusia Kejari Batanghari hanya berjumlah 31 orang, semangat pemberantasan korupsi, kata Burhanuddin, tetap harus ditegakan untuk menjaga muruah kejaksaan.
Kejagung telah menyita lebih dari 30 aset Surya yang disangkakan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Aset-aset itu berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, kapal tongkang, serta helikopter.
Surya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved