Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan. Perkara itu sejatinya menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Baca juga : Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di ASDP
Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.
Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (Can/P-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved