Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan. Perkara itu sejatinya menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Baca juga : Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di ASDP
Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.
Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (Can/P-2)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved