Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam
06/8/2024 12:12
Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Satu saksi dipanggil penyidik hari ini, 6 Agustus 2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Tessa hanya mau memerinci inisial saksi itu yakni MR. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi Muhammad Ridhwan.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi di Universitas Lampung, KPK Periksa Empat Saksi 

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari saksi itu. Keterangan mendetail baru dibeberkan setelah pemeriksaan berlangsung. KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 miliar. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha. “KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A. “Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya