Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung kembali memeriksa satu saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa merupakan petinggi dua perusahaan milik Surya. "Yakni, HH selaku Direktur Utama Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani," ujar Ketut melalui dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani merupakan dua dari lima perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam grup Duta Palma. Tiga perusahaan lainnya, yakni Panca Agro Lestari, Seberida Subur dan Palma Satu.
Baca juga: Surya Darmadi Klaim Asetnya Hanya Rp5 Triliun
Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam hal ini, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Diketahui, Kejagung juga menersangkakan Raja dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Saksi HH diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setiap orang yang sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group," imbuh Ketut.
Adapun HH menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group. Sebelumnya pada Selasa (16/8) lalu, anak Surya, yaitu Adil Darmadi, juga telah diambil keterangannya.
Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri
Satu saksi lagi yang diperiksa adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur Palma Satu, Panca Agro Lestari dan Seberida Subur. Menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketut menyebut penyidik turut memeriksa RMMM selaku Asisten Penilai Pajak Terampil terkait penyidikan perkara pokok dugaan korupsi, yang dilakukan Surya dan Raja.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," pungkasnya.(OL-11)
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved