Kamis 18 Agustus 2022, 20:42 WIB

Halangi Penyidikan Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Periksa Satu Saksi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Halangi Penyidikan Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Periksa Satu Saksi

Antara
Petugas Kejagung mengawal tersangka kasus korupsi Surya Darmadi.

 

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung kembali memeriksa satu saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa merupakan petinggi dua perusahaan milik Surya. "Yakni, HH selaku Direktur Utama Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani," ujar Ketut melalui dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani merupakan dua dari lima perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam grup Duta Palma. Tiga perusahaan lainnya, yakni Panca Agro Lestari, Seberida Subur dan Palma Satu.

Baca juga: Surya Darmadi Klaim Asetnya Hanya Rp5 Triliun

Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam hal ini, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Diketahui, Kejagung juga menersangkakan Raja dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Saksi HH diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setiap orang yang sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group," imbuh Ketut.

Adapun HH menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group. Sebelumnya pada Selasa (16/8) lalu, anak Surya, yaitu Adil Darmadi, juga telah diambil keterangannya.

Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri

Satu saksi lagi yang diperiksa adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur Palma Satu, Panca Agro Lestari dan Seberida Subur. Menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. 

Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketut menyebut penyidik turut memeriksa RMMM selaku Asisten Penilai Pajak Terampil terkait penyidikan perkara pokok dugaan korupsi, yang dilakukan Surya dan Raja.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," pungkasnya.(OL-11)

Baca Juga

Antara

Kaesang ke PSI Sinyal Keretakan Jokowi dan PDIP

👤Indriyani Astuti 🕔Jumat 29 September 2023, 14:23 WIB
Pengangkatan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI disebut pengamat sebagai sinyal keretakan hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan...
Medcom

KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 13:39 WIB
KPK mendalami cara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyamarkan penerimaan duit haram terkait kasus dugaan gratifikasi dan...
MI

Eks Bupati Samosir Kader PDIP Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 13:29 WIB
MANTAN Bupati Samosir asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya