Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung kembali memeriksa satu saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa merupakan petinggi dua perusahaan milik Surya. "Yakni, HH selaku Direktur Utama Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani," ujar Ketut melalui dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani merupakan dua dari lima perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam grup Duta Palma. Tiga perusahaan lainnya, yakni Panca Agro Lestari, Seberida Subur dan Palma Satu.
Baca juga: Surya Darmadi Klaim Asetnya Hanya Rp5 Triliun
Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Dalam hal ini, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan tersebut. Diketahui, Kejagung juga menersangkakan Raja dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Saksi HH diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setiap orang yang sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group," imbuh Ketut.
Adapun HH menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group. Sebelumnya pada Selasa (16/8) lalu, anak Surya, yaitu Adil Darmadi, juga telah diambil keterangannya.
Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri
Satu saksi lagi yang diperiksa adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur Palma Satu, Panca Agro Lestari dan Seberida Subur. Menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ketut menyebut penyidik turut memeriksa RMMM selaku Asisten Penilai Pajak Terampil terkait penyidikan perkara pokok dugaan korupsi, yang dilakukan Surya dan Raja.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," pungkasnya.(OL-11)
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved