Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMILIK Duta Palma Group Surya Darmadi mengakui hanya memiliki aset sebesar Rp5 triliun. Itu merupakan aset terkait perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Surya di Indragiri Hulu, Riau.
Klaim tersebut disampaikan Surya melalui kuasa hukumnya, yakni Juniver Girsang. Menurut Juniver, kliennya sangat ingin mendengar penjelasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, yang menilai Surya telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Baca juga: Kurang dari Empat Jam Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Dilarikan ke RS
"Aset dia yang ada di lokasi itu maksimal Rp5 triliun. Sementara, kerugian dikatakan sampai Rp78 triliun. Itu yang dia kaget, hitungannya bagaimana," ungkap Juniver di Kompleks Kejagung, Kamis (18/8).
Angka Rp78 triliun pertama kali diungkap oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (1/8) lalu. Tepatnya, saat mengumumkan Surya sebagai tersangka. Menurut Jaksa Agung, angka tersebut merupakan estimasi dari kerugian keuangan dan perekonomian.
Baca juga: KPK Berpeluang Seret Pihak Lain dari Kasus Surya Darmadi
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi sempat mengatakan bahwa kerugian keuangan dari perkara Surya hanya sekitar Rp10 triliun. Adapun porsi terbesar berasal dari kerugian perekonomian nasional.
Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah berharap Surya segera menyerahkan asetnya secara sukarela. Ini termasuk aset yang berada di luar negeri. "Kita harapkan keterbukaan dia (Surya)," tandas Febrie.(OL-11)
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved