Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, Jakarta, saat menjalani pemeriksaan.
Hal ini dilakukan karena alasan penyakit jantung yang diderita Surya. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru memeriksa Surya kurang dari empat jam. Sebelumnya, Surya datang ke Gedung Bundar JAM-Pidsus di Kompleks Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.35 WIB.
Saat memasuki Gedung Bundar, Surya masih bisa berjalan dari mobil tahanan. Adapun dirinya baru keluar dari Gedung Bundar pada pukul 13.50 WIB, dengan menggunakan kursi roda. Dia langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans milik RS Adhyaksa.
Baca juga: KPK Berpeluang Seret Pihak Lain dari Kasus Surya Darmadi
"Kondisi tersangka mengalami drop atau sakit. Sehingga, penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar Surya menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Menurut kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, kliennya baru dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik sebelum kondisi kesehatannya menurun. Apalagi, Surya juga pernah menjalani operasi bypass jantung.
"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Kami berharap kesehatan beliau cepat pulih, supaya bisa selesai proses ini," jelas Juniver.
Baca juga: Diperiksa Lagi, Surya Darmadi Siap Bela Diri
Surya ditersangkakan Kejagung sejak Senin (1/8) lalu, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK.
Adapun Surya sempat dikabarkan berada di Singapura. Namun, belakangan dia datang ke Indonesia dari Taiwan pada Senin (15/8) kemarin. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum. Serta, tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola.(OL-11)
Febrie tak menjelaskan detail sejak kapan Cheryl berada di Singapura. Namun dia menyebut, Cheryl sudah lama meninggalkan Indonesia.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini telah menyita uang senilai Rp1,1 triliun lebih dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU perusahaan milik Surya Darmadi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh Surya Darmadi.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Kejagung menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved