Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kurang dari Empat Jam Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Dilarikan ke RS

Tri Subarkah
18/8/2022 16:23
Kurang dari Empat Jam Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Dilarikan ke RS
Petugas Kejagung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi.(Antara)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, Jakarta, saat menjalani pemeriksaan. 

Hal ini dilakukan karena alasan penyakit jantung yang diderita Surya. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru memeriksa Surya kurang dari empat jam. Sebelumnya, Surya datang ke Gedung Bundar JAM-Pidsus di Kompleks Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.35 WIB.

Saat memasuki Gedung Bundar, Surya masih bisa berjalan dari mobil tahanan. Adapun dirinya baru keluar dari Gedung Bundar pada pukul 13.50 WIB, dengan menggunakan kursi roda. Dia langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans milik RS Adhyaksa.

Baca juga: KPK Berpeluang Seret Pihak Lain dari Kasus Surya Darmadi

"Kondisi tersangka mengalami drop atau sakit. Sehingga, penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar Surya menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Menurut kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, kliennya baru dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik sebelum kondisi kesehatannya menurun. Apalagi, Surya juga pernah menjalani operasi bypass jantung.

"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Kami berharap kesehatan beliau cepat pulih, supaya bisa selesai proses ini," jelas Juniver.

Baca juga: Diperiksa Lagi, Surya Darmadi Siap Bela Diri

Surya ditersangkakan Kejagung sejak Senin (1/8) lalu, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. 

Adapun Surya sempat dikabarkan berada di Singapura. Namun, belakangan dia datang ke Indonesia dari Taiwan pada Senin (15/8) kemarin. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja, untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. 

Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum. Serta, tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya