Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Berpeluang Seret Pihak Lain dari Kasus Surya Darmadi

Fachri Audhia Hafiez
18/8/2022 12:30
KPK Berpeluang Seret Pihak Lain dari Kasus Surya Darmadi
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menyeret pihak lain dari kasus dugaan rasuah yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Namun, Lembaga Antikorupsi terlebih dahulu akan menggali keterangan kepada Surya Darmadi

"Nanti berdasarkan keterangan si SD itu, keterangan dia, apakah menyebutkan saksi, apa keterlibatan orang-orang lain, apa gimana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Alex mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mendalami keterangan dari Surya Darmadi dan memanggil pihak yang disebut. Pihak yang disebut akan diselidiki dan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.

Ia menekankan KPK juga akan selektif memanggil saksi. Penyidik akan memeriksa saksi yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara.

"Kalau kita memeriksa saksi itu kan semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Jangan sampe misalnya dia menyebutkan A, hanya dia sendiri, ngapain juga kita panggil A itu," kata Alex.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.

Ia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya