Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung

Fachri Audhia Hafiez
18/8/2022 11:55
KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Kejaksaan Agung. Surya kini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Rp78 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung.

"(Pemeriksaan) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Alex belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi. Menurut dia, pemeriksaan akan lebih mudah karena saksi-saksi kasus yang menjerat Surya Darmadi sejatinya telah diperiksa KPK.

"Karena sudah lama juga kan, dua tahun loh (Surya Darmadi buron). Berarti kalau diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Alex.

Baca juga: Diperiksa Lagi, Surya Darmadi Siap Bela Diri

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.

Surya sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya