Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BOS PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dilakukan Surya dengan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Surya datang dengan mobil tahanan Kejagung sekira pukul 10.35 WIB dengan rompi merah muda. Saat memasuki Gedung Bundar, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun itu tidak menyampaikan satu kata pun ke hadapan awak media.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti proses hukum dengan baik di Kejagung maupun KPK. Di KPK sendiri, Surya tersangkut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada 2014 yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia (Surya) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'Nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi' supaya tidak menjadi, istilah dia itu, ada kriminalisasi," kata Juniver.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. Surya sempat dikabarkan berada di Singapura, tapi belakangan ia datang ke Indonesia dari Taiwan.
Menurut Juniver, ia sudah mengingatkan Surya untuk hadir secara fisik ke Indonesia apabila ingin membela diri. "Dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Itu pembelaan diri yang bisa dilakukan."
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (P-5)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved