Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BOS PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dilakukan Surya dengan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Surya datang dengan mobil tahanan Kejagung sekira pukul 10.35 WIB dengan rompi merah muda. Saat memasuki Gedung Bundar, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun itu tidak menyampaikan satu kata pun ke hadapan awak media.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti proses hukum dengan baik di Kejagung maupun KPK. Di KPK sendiri, Surya tersangkut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada 2014 yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia (Surya) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'Nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi' supaya tidak menjadi, istilah dia itu, ada kriminalisasi," kata Juniver.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. Surya sempat dikabarkan berada di Singapura, tapi belakangan ia datang ke Indonesia dari Taiwan.
Menurut Juniver, ia sudah mengingatkan Surya untuk hadir secara fisik ke Indonesia apabila ingin membela diri. "Dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Itu pembelaan diri yang bisa dilakukan."
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (P-5)
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved