Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, hari ini. Apeng merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan sekira 10.00 WIB. Adapun lokasi pemeriksaannya berlangsung di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
"Kita yang ambil dari tahanan," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah melaksanakan pemeriksaan pada Senin (15/8) Surya mendarat dari Taiwan. Namun, proses itu hanya memakan waktu kurang dari empat jam dikarenakan faktor usia dan penyakit yang diderita Surya.
Surya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/8) lalu. Saat status itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya tidak berada di Indonesia. Dua minggu setelahnya, Surya baru menyerahkan diri. Penyidik menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Surya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan rasuah yang dilakukan Surya diestimasi merugikan keuangan dan perekonomian dalam kasus itu mencapai Rp78 triliun.
Selain Surya, penyidik juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Buru Aset Surya Darmadi di Luar Negeri
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved