Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memburu aset pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi di luar negeri. Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare lebih di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengakui sampai saat ini belum ada aset Surya di luar Tanah Air yang telah disita. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejagung untuk menelusurinya.
"Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum. Kemungkinan nanti ada (penyitaan) aset-aset yang di luar, koordinasi dengan negara lain oleh Biro Hukum," kata Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Penyitaan aset diperlukan mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang besar, yaitu Rp78 triliun. Hal itu juga diinsyafi oleh JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
"Masih banyak yang mau disita anak-anak (penyidik) lagi," ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani H Maming
Sebelum menyerahkan diri ke Kejagung, Surya sempat buron. Penyidik JAM-Pidsus mulanya mengendus keberadaan Surya di Singapura dan telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat Surya di sana.
Namun, keberadaan Surya itu dibantah langsung oleh Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura. Pada Senin (15/8), Surya justru pulang ke Indonesia dari Taiwan menggunakan maskapai China Airlines.
Sejauh ini, penyidik JAM-Pidsus telah menyita delapan kebun kelapa sawit milik perusahaan Surya di Indragiri Hulu. Febrie belum bisa mengungkap berapa nilai aset itu karena masih membutuhkan proses appraisal.
Adapun pengelolaan kebun kelapa sawit sitaan yang bernaung di bawah grup perusahaan milik Surya akan diambilalih perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Menurut Febrie, ini dilakukan agar kegiatan usaha kelapa sawit tidak berhenti.
"Karena ada karyawan yang lain (yang masih bekerja). Tapi untuk PTPN dia hanya melihat pemantauannya, kan mengenai keuangan," kata Febrie.
"Keuangannya kan tidak lagi masuk ke bisnis mereka (Duta Palma Group) lagi. Jadi diamankan oleh rekening di PTPN," tandasnya. (OL-4)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved