Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bank Tanah Fokus Tanah Telantar Perkebunan Luas

Wisnu Arto Subari
24/11/2025 17:11
Bank Tanah Fokus Tanah Telantar Perkebunan Luas
(MI/HO)

ADA dilema kelembagaan bank tanah (LBT) Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi. Muncul kekhawatiran publik mengenai pengambilalihan tanah rakyat kecil yang tidak bersertifikat.  

Fokus LBT bukan pada tanah rakyat, melainkan inventarisasi tanah telantar skala besar. "LBT berfokus pada tanah-tanah telantar seperti perkebunan luas yang tidak diurus atau tanah dengan hak guna bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelas Nurnaningsih, penulis buku Bank Tanah: Quo Vadis Reforma Agraria dan Kapitalisme Tanah dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Ia menekankan bahwa dualisme tujuan bank tanah sebagai pendorong investasi dan penjamin kesejahteraan masyarakat merupakan keniscayaan yang harus berjalan beriringan. "Kedua tujuan dari bank tanah harus berjalan secara linear. Jangan sampai tujuan kesejahteraan masyarakat dikesampingkan demi dorongan investasi," tegasnya. 

"Di Indonesia, negara hanya memiliki hak menguasai dari negara (HMN), bukan hak milik, sehingga pengelolaan tanah harus bertujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," paparnya. Untuk memastikan hal ini, dia menyerukan perlunya pengawasan eksternal yang efektif terhadap operasional LBT.

Salah satu pembahas, Dewi Tenti Septi Artiani menyoroti luasnya daratan Indonesia sebagai tantangan sekaligus peluang. "Buku ini mengingatkan pentingnya penyusunan konsep, kelembagaan, dan tata kelola pertanahan sebagai pengejawantahan asas fungsi sosial hak atas tanah melalui bank tanah," ujar Dewi. 

Sementara panelis ahli yang lain, yakni Associate Professor Ketua Pusat Studi Hukum Tata Bumi UI Suparjo Sujadi mengingatkan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 1 dan 2 UUPA). Ia mengkritik kecenderungan kebijakan agraria hari ini yang terlalu mekanis dan teknis, melupakan nilai-nilai mendasar dan mengabaikan spirit UUPA. 

Hal itu diangkat dalam bedah buku karya Nurnaningsih yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerja sama dengan Kelompok Diskusi Kelompencapir pada Jumat (21/11/2025). (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik