Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun. Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 September 2023.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian mengatakan bahwa putusan ini menjadi sebuah langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini kan proses kasasi ya. Jadi MA itu mengabulkan kasasi Surya Darmadi dan yang harus dilihat itu ketika MA menerima kasasi dengan semua konsekuensi putusan yang mengikutinya, ini langkah mundur hukum kita. Karena putusan ini kemudian tidak menggambarkan komitmen serius negara atas kejahatan korupsi terkhususnya di sektor sumber daya alam,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (20/9).
Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Lebih lanjut, meskipun jumlah hukuman penjara bagi Surya Darmadi bertambah satu tahun, menurut Uli jumlah sanksi yang harus dikembalikan kepada negara itu berkurang drastis mencapai Rp40 triliun.
“Pertanyaannya adalah bagaimana kemudian uang yang akan masuk, yang hanya Rp2 triliun bisa mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan kerugian perekonomian negara termasuk memulihkan lingkungan di sana dan sosial ekonomi masyarakat di sana? Jadi enggak akan mungkin cukup Rp2 triliun itu mengembalikan kerugian dari korupsi sektor sumber daya alam oleh Surya Darmadi,” tegas Uli.
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Seumur Hidup
Dia menegaskan bahwa putusan ini juga tidak akan memberikan efek jera pada koruptor lain. Menurutnya, ke depan jika ada kasus yang serupa, mereka sangat mungkin menempuh jalur kasasi dan menerima putusan yang sama.
“Misalnya ada orang yang diputus bersalah terkait korupsi, lalu mereka melakukan perlawanan melalui banding dan kasasi serta diterima pemerintah, terus kemudian hukuman berkurang sangat drastis. Orang berpikir ya sudah memang benar upaya hukum dan hukumannya akan dipermudah. Jadi enggak akan ada efek jera dari kasus hukum layaknya Surya Darmadi ini,” pungkasnya. (Des/Z-7)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved