Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun. Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 September 2023.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian mengatakan bahwa putusan ini menjadi sebuah langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini kan proses kasasi ya. Jadi MA itu mengabulkan kasasi Surya Darmadi dan yang harus dilihat itu ketika MA menerima kasasi dengan semua konsekuensi putusan yang mengikutinya, ini langkah mundur hukum kita. Karena putusan ini kemudian tidak menggambarkan komitmen serius negara atas kejahatan korupsi terkhususnya di sektor sumber daya alam,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (20/9).
Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Lebih lanjut, meskipun jumlah hukuman penjara bagi Surya Darmadi bertambah satu tahun, menurut Uli jumlah sanksi yang harus dikembalikan kepada negara itu berkurang drastis mencapai Rp40 triliun.
“Pertanyaannya adalah bagaimana kemudian uang yang akan masuk, yang hanya Rp2 triliun bisa mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan kerugian perekonomian negara termasuk memulihkan lingkungan di sana dan sosial ekonomi masyarakat di sana? Jadi enggak akan mungkin cukup Rp2 triliun itu mengembalikan kerugian dari korupsi sektor sumber daya alam oleh Surya Darmadi,” tegas Uli.
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Seumur Hidup
Dia menegaskan bahwa putusan ini juga tidak akan memberikan efek jera pada koruptor lain. Menurutnya, ke depan jika ada kasus yang serupa, mereka sangat mungkin menempuh jalur kasasi dan menerima putusan yang sama.
“Misalnya ada orang yang diputus bersalah terkait korupsi, lalu mereka melakukan perlawanan melalui banding dan kasasi serta diterima pemerintah, terus kemudian hukuman berkurang sangat drastis. Orang berpikir ya sudah memang benar upaya hukum dan hukumannya akan dipermudah. Jadi enggak akan ada efek jera dari kasus hukum layaknya Surya Darmadi ini,” pungkasnya. (Des/Z-7)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Uang rampasan ini berasal dari tiga korporasi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Sisa uang pengganti diharap dibayar cepat.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved