Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPR RI Habib Idrus mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.
Habib menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahkan diberikan penerapan pasal berlapis agar pelaku tidak mendapat celah untuk lolos dari jeratan hukum yang maksimal.
"Saya mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memberikan hukuman yang setimpal. Pelaku ini harus dihukum seberat mungkin, bahkan jika memungkinkan dikenakan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan kebiri kimia bagi predator seksual berulang," ujar dia dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang Raya itu mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial W, 40, terhadap empat muridnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.
Kejahatan tersebut, menurut dia, telah mencoreng dunia pendidikan dan nilai-nilai keagamaan, serta menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
"Saya sangat mengutuk perbuatan biadab ini. Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga moral justru menyalahgunakan kepercayaan dan kehormatan profesinya untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan," ujar Habib Idrus.
Selanjutnya, ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal, termasuk pesantren dan tempat mengaji, agar kejadian serupa tidak terul ang. Ia mendorong pembentukan mekanisme pengawasan dan seleksi ketat bagi tenaga pendidik, serta edukasi kepada anak-anak dan orang tua mengenai bahaya kekerasan seksual dan cara melaporkannya.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Saya mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan aturan ketat dalam rekrutmen dan pengawasan guru di lingkungan pendidikan informal, agar tidak ada lagi pelaku predator seksual yang bisa bebas beraksi dengan menyalahgunakan profesinya," kata dia menegaskan.
Sebagai wakil rakyat, Habib Idrus juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi korban dan keluarganya agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bersih dari kejahatan seksual," ucapnya.
Diketahui, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 dengan modus berpura-pura sakit dan mengaku mendapat mimpi bahwa air mani korban dapat menyembuhkan penyakitnya. Dengan tipu daya itu, ia berhasil memperdaya sekitar empat murid laki-laki yang masih di bawah umur.
Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ant/J-2)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved