Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terdakwa Mafia Tanah di Subang dapat Vonis Lebih Ringan

 Reza Sunarya
23/1/2025 20:15
Terdakwa Mafia Tanah di Subang dapat Vonis Lebih Ringan
Majelis Hakim PN Subang saat membacakan putusan terhadap terdakwa mafia tanah Ani Kartini Kustiani.(MI/ Reza Sunarya)

PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK). Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

 

Kuasa hukum pelapor, Tommy Sontosa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keadilan telah ditegakkan. "Alhamdulillah di Pengadilan Negeri Subang sudah menjatuhkan putusan. Terdakwa Ani Kartini Kustiani, dimana hasilnya bagi kami selaku kuasa hukum pelapor sudah puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan," kata Tommy, Kamis (23/1).

 

Tommy juga menyatakan bahwa vonis tersebut sudah cukup meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Bagi kita sudah cukup, dari tuntutan 3 tahun sehingga diputus jadi 2 tahun bagi kita tidak ada masalah," ucapnya.

 

Di sisi lain, Tommy membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tommy juga menjelaskan tantangan dalam membawa kasus ini ke ranah hukum.

 

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika korban Dwi Hani Wijaya yang sedang berduka tiba-tiba digugat oleh orang tidak dikenal terkait lahan seluas hampir tujuh hektare miliknya di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang. Dalam gugatan perdata tersebut, korban dinyatakan kalah, sehingga PN Subang sempat mengeluarkan perintah eksekusi lahan. Namun, eksekusi tersebut berhasil dicegah oleh keluarga korban.

 

Korban kemudian melaporkan AKK ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam persidangan, terungkap bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa, termasuk dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik, terbukti palsu.

 

Meski vonis lebih ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika Rahmadani, justru menilai majelis hakim adil. "Tadi kan majelis hakim sudah menyampaikan pertimbangan penuntut umum, pertimbangan dari penasehat hukum sehingga disini kita melihat majelis hakim telah adil dan bijaksana, telah mengambil keseluruhan dari hasil pertimbangan dan pembuktian," kata Rahmadani. Namun pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya