Tangani Mafia Tanah Lewat Pasal TPPU

Devi Harahap
08/11/2024 13:48
Tangani Mafia Tanah Lewat Pasal TPPU
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).(MI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong para aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian untuk mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” jelasnya dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat (8/11). 

Nusron mengatakan bahwa penindakan mafia tanah sangat penting untuk mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah membuat tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektar tersebut. 

“Kami memang punya PPNS, tapi tidak punya otoritas untuk menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH yaitu Aparat Penegak Hukum. Untuk sampai ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.

Nusron mengungkapkan sebelum menemui Kapolri hari ini, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Agung. Selain itu, dalam waktu dekat, Nusron juga akan menemui pimpinan Mahkamah Agung untuk memperjelas penegakan masalah mafia tanah tersebut.

“Sebelum ke sini (Kepolisian), kami juga sudah datang ke Kejaksaan agung, itu artinya sudah ada kesepahaman. Kalau Pak Kapolri sudah oke, Kejaksaan Agung sudah oke maka tinggal satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak Mahkamah Agung,” ungkapnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah, khususnya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara. 

“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawfull tentunya itu ada pembahasan khusus. Yang jelas, kalau itu tidak atas nama negara berarti illegal, perlu tindakan. Namun demikian, itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri,” tandasnya. (Dev/I-2) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya