Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong para aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian untuk mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” jelasnya dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat (8/11).
Nusron mengatakan bahwa penindakan mafia tanah sangat penting untuk mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah membuat tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektar tersebut.
“Kami memang punya PPNS, tapi tidak punya otoritas untuk menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH yaitu Aparat Penegak Hukum. Untuk sampai ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.
Nusron mengungkapkan sebelum menemui Kapolri hari ini, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Agung. Selain itu, dalam waktu dekat, Nusron juga akan menemui pimpinan Mahkamah Agung untuk memperjelas penegakan masalah mafia tanah tersebut.
“Sebelum ke sini (Kepolisian), kami juga sudah datang ke Kejaksaan agung, itu artinya sudah ada kesepahaman. Kalau Pak Kapolri sudah oke, Kejaksaan Agung sudah oke maka tinggal satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah, khususnya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara.
“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawfull tentunya itu ada pembahasan khusus. Yang jelas, kalau itu tidak atas nama negara berarti illegal, perlu tindakan. Namun demikian, itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri,” tandasnya. (Dev/I-2)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved