Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Besok

Siti Yona Hukmana
12/11/2025 17:04
Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Besok
Roy Suryo(MI)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11). Pemeriksaan akan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang turut diperiksa adalah Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.

"Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari penyidik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

"Benar, sudah ada panggilan pertama," kata Roy.

Ia menegaskan akan hadir memenuhi panggilan tersebut bersama tim kuasa hukumnya. "Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," ujar Roy.

Roy menyebut langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Hasil penelitiannya bahkan telah dibukukan dalam karya berjudul “Jokowi’s White Paper.”

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ujar Roy.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik