Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Didesak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Kuasa Hukum: Negara Bisa 'Chaos'

Akmal Fauzi
16/6/2025 22:18
Didesak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Kuasa Hukum: Negara Bisa 'Chaos'
Kuasahukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan(Tangkapan layar MetroTV)

KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan enggan menunjukkan ijazah asli kliennya ke publik ataub pihak yang menuduh ijazah palsu. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk.

"Saya sudah sampaikan sebelumnya, kalau sampai ditunjukkan ini akan meng-create chaos dan preseden yang sangat buruk," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6) dikutip dari Metro TV.

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya.Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," lanjutnya. 

Ia menyayangkan bahwa isu ini terus bergulir, bahkan dengan tuntutan agar ijazah Jokowi diperlihatkan ke publik. Yakup menilai hal tersebut tidak berdasar dan hanya akan menimbulkan polemik baru yang tak berujung.

"Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga," ujarnya.

Yakup menegaskan, kasus tersebut sebenarnya telah ditutup. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Puslabfor Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.

"Ini sekarang dari pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi penyelidikan yang begitu luas, sangat komprehensif, yang seharusnya mereka senang ketika seorang pelapor melapor sesuatu diperiksa sangat komprehensif Ternyata tidak ditemukan tindak pidana," kata Yakup. 

Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya