Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dana PON 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang khawatir terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan sedang mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PON Papua 2021 yang penangananya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"MAKI hari ini telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi dana PON Provinsi Papua tahun 2021," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Baca juga : Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi per 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan Kejati Papua akan menangani kasus korupsi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX dengan kerugian negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024. Kasus itu diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Papua langsung maupun tidak langsung.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua telah diperiksa, di antara adalah NW, YW, TR, JW, NT, JR, OM, M, dan pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua saat itu pun berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada awal tahun ini. "Namun demikian sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 dari apa yang telah dijanjikan Kepala kejaksaan Tinggi Papua. Maka dalam kesempatan kali ini ditanggih janji penanganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan status penanganan perkaranya per Januari 2024," tandasnya. (J-2)
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pembubaran MAKI simbol tujuan penguatan kembali KPK sudah tercapai.
Kuasa hukum Maki Rinaldi Putra menduga ada faktor relasi kuasa yang bekerja dalam kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sehingga belum dilakukan penahanan.
KUASA hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menduga ada kesepakatan tersembunyi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri
Polri juga optimistis bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ke Kejaksaan Agung
MAKI khawatir jika Ibu Kota dipimpin oleh figur yang rekam jejaknya ada nilai negatif, apalagi terkait dengan kasus dugaan korupsi.
KAPOLDA Metro Jaya merespons gugatan atas mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Nama Boyamin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Boyamin terlihat menyambangin markas KPK sekitar pukul 10.29 WIB. Dia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved