Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dana PON 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang khawatir terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan sedang mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PON Papua 2021 yang penangananya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"MAKI hari ini telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi dana PON Provinsi Papua tahun 2021," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Baca juga : Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi per 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan Kejati Papua akan menangani kasus korupsi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX dengan kerugian negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024. Kasus itu diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Papua langsung maupun tidak langsung.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua telah diperiksa, di antara adalah NW, YW, TR, JW, NT, JR, OM, M, dan pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua saat itu pun berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada awal tahun ini. "Namun demikian sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 dari apa yang telah dijanjikan Kepala kejaksaan Tinggi Papua. Maka dalam kesempatan kali ini ditanggih janji penanganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan status penanganan perkaranya per Januari 2024," tandasnya. (J-2)
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved