Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

MAKI: Penerapan Justice Collaborator Bebas Bersyarat akan Membuat Proses Pengadilan Cepat dan Efisien

Devi Harahap
22/6/2025 21:19
MAKI: Penerapan Justice Collaborator Bebas Bersyarat akan Membuat Proses Pengadilan Cepat dan Efisien
Koordinator MAKI Boyamin Saiman(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi terdakwa (justice collaborator). 

“Saya mendukung tentang PP itu karena sebenarnya ini tidak beda jauh dengan peraturan pemerintah No.99 tahun 2012, di mana waktu itu perkara korupsi, narkoba, teroris akan dapat bebas bersyarat atau remisi-remisi jika mau sebagai justice collaborator dan membongkar perkara yang lebih besar,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (22/6).

Menurut Boyamin, Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dapat membuat penyidikan dan pengadilan menjadi lebih efisien. Dengan memberikan informasi dan keterangan yang signifikan, mereka membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana lebih cepat dan menyeluruh. 

“Ini suatu cara agar terdakwa ada kemauan untuk mengungkap semua kejahatan supaya mempermudah penyidikan. Jadi proses penyidikan bisa berjalan cepat, sehingga prinsip pengadilan kita yang ingin menerapkan asas sederhana, efisien atau berbiaya murah akan tercapai,” jelasnya. 

Boyamin menilai, pelaksanaan Justice collaborator dalam konteks tindak pidana terorisme berjalan efektif dan membuat program deradikalisasi berjalan lancar yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap berbagai kasus teroris. Akan tetapi, sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.  

“Semua orang berhak atas perlakuan yang sama untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat jika mereka dapat membongkar perkara yang besar, termasuk dalam kasus korupsi, narkoba, maupun teroris. Jadi satu hal yang wajar dan aturan ini memang sebaiknya ada,” tegasnya. 

Selain itu, Boyamin memberikan contoh penerapan Justice Collaborator di negara maju seperti Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, akan dilindungi, mendapatkan pengurangan hukuman dan hadiah dari negara.
 
“Di negara maju seperti Amerika justru JC yang dapat membongkar korupsi melibatkan kepala mafia dan membongkar kejahatan-kejahatan big fish, tidak hanya dapat bebas bersyarat, namun juga mendapatkan hadiah tertentu dari negara,” pungkasnya. (

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya