Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kepolisian perlu menuntaskan dan menentukan nasib kasus eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran aturan KPK. Boyamin memberi waktu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga akhir bulan ini.
"Kita tunggu dan percaya penyidik untuk tuntaskan hingga sampai akhir bulan ini," kata Boyamin, ketika dihubungi, Sabtu (2/11).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut segera menentukan status hukum Firli terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Meski demikian, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara pelanggaran aturan KPK yang menyeret Firli Bahuri.
Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10).
Saksi lainnya yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. (Z-9)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. Penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved