Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons soal berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks Ketua KPK itu dinilai tak kunjung rampung karena ada dua perkara yang harus dikirim sekaligus.
"Ya saya masih memaklumi Polda Metro Jaya melengkapi berkas karena sekarang ditambah satu berkas lagi tentang dugaan perbuatan pidana pimpinan KPK bertemu dengan pasien KPK, Pasal 36 UU KPK. Itu kan tidak boleh dan diancam hukuman 5 tahun (penjara)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu (25/8).
Untuk diketahui, perkara pertama ialah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
"Nah, permintaan jaksa setau saya dari pemberitaan itu kan juga minta dijadikan sekaligus satu tarikan, meskipun dua peristiwa dua berkas tapi minta diselesaikan bersama-sama dan nanti oleh jaksa mestinya akan dibawa ke pengadilan secara bersama-sama kalau itu dinyatakan lengkap," ungkap Boyamin.
Boyamin optimistis perkara Firli berproses hingga ke persidangan. Pasalnya, kata dia, alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat kuat.
"Ketemu dengan pasien KPK (SYL) beberapa kali selain di GOR Bulutangkis juga di rumah Jalan Kertanegara yang di Jakarta Selatan itu juga ada pertemuan dugaan mengalirnya uang juga beberapa kejadian. Alat buktinya juga ada dan saksi-saksi saya kira cukup kuat, sehingga ya ini layak untuk P-21," ujar Boyamin.
Baca juga : Kuasa Hukum Maki Duga Alasan Firli Bahuri belum Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,"
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).
Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.
Baca juga : Firli Masih Bebas, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.
Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved