Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap TL, tersangka tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan pukul 20.57 Wita, Rabu, 21 Februari 2024.
TL adalah mantan Kepala Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021.
"TL merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga : Kejagung Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun Ini
Ketut mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.526.963. Tersangka kooperatif saat ditangkap dan kini sedang dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu. (Yon/Z-7)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved