Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Berusia 70 Tahun, Rugikan Negara hingga Rp7,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam
03/10/2025 09:51
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Berusia 70 Tahun, Rugikan Negara hingga Rp7,9 Miliar
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Berusia 70 Tahun, Rugikan Negara hingga Rp7,9 Miliar(Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10).

Newandi ditangkap di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Saat ditangkap, terpidana itu telah berusia 70 tahun dan tidak melakukan perlawanan.

Kasus yang menjerat Newandi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Sebagian kerugian telah ditanggung oleh terpidana lain, sehingga sisa kerugian yang harus dipulihkan berjumlah Rp1,5 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019, Newandi divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar Anang.

Setelah penangkapan, Newandi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor dan menjalani masa hukumannya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik