Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di PIK Terhambat, Polisi Diminta Gerak Cepat

Rahmatul Fajri
26/12/2025 10:49
Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di PIK Terhambat, Polisi Diminta Gerak Cepat
Ilustrasi(123rf)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan tersangka hingga kini belum terdeteksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan bahwa pengejaran terhadap AJ masih menjadi prioritas penyidik. Namun, ia tidak memerinci kendala spesifik yang dihadapi di lapangan dalam melacak jejak tersangka.

"Masih terus kami cari," kata Onkoseno, dikutip Jumat (26/12).

Penanganan Cermat

Menanggapi lambatnya penangkapan tersangka, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas tinggi. Menurutnya, korban sering kali menghadapi beban ganda berupa trauma psikologis dan stigma sosial.

Bambang menekankan pentingnya bagi kepolisian untuk bergerak taktis begitu alat bukti telah terpenuhi. Penundaan penangkapan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi psikis korban.

"Pelaku memang harus segera ditangkap, apalagi bila sudah memenuhi 2 alat bukti, yakni saksi dan bukti lain misalnya hasil VER dan forensik. Kalau sudah memenuhi alat bukti adanya tindak pidana tersangka, kepolisian harus bisa segera meningkatkan menjadi penyidikan dan mengejar terduga pelaku sehingga bisa segera dinaikkan sebagai tersangka," ujar Bambang.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan hak-hak dan privasi korban. 

"Seringkali ada kesulitan bagi korban untuk mengungkapkan karena ada trauma dan stereotip di masyarakat yang mendiskreditkan korban. Maka dari itu, penanganannya harus cermat dan memperhatikan hak-hak dan privasi korban," imbuhnya.

Jejak Kasus

AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. 

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.  (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik