Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di wilayah Jakarta Utara, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membawa sampah di luar area mereka dan mengelolanya secara mandiri.
Dalam kunjungannya ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/9), Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa para pengelola kawasan diwajibkan untuk menangani sampah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," ujar Menteri LH Hanif Faisol.
"Mau ada preman, mau ada bos preman, pokoknya saya tahunya Bapak kalau keluarkan lagi sampah, Bapak yang akan berhadapan dengan hukum, dengan saya," tegasnya lagi.
Hanif menjelaskan bahwa sanksi administratif telah dikenakan kepada pengelola kawasan PIK hampir satu bulan yang lalu. Tindakan tersebut diambil karena ditemukan fakta bahwa sampah dari kawasan tersebut masih dikirim ke luar untuk ditangani.
"Jadi kami sudah berikan sanksi untuk ditangani sendiri. Ini sebagai pegangan dia supaya dia juga memiliki dokumen yang mengharuskan dia mengelola sendiri," jelas Menteri Hanif.
Selain PIK, KLH juga menargetkan beberapa kawasan lain di Jakarta Utara yang saat ini sedang dijadikan proyek percontohan nasional dalam hal pengelolaan sampah. Tak hanya kawasan perumahan dan industri, pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut pun ikut dikenakan sanksi demi memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh pengelolanya.
"Jadi kami sudah bekerja sama dengan Pak Gubernur (DKI) Pram, kemudian Pak Wali Kota (Jakarta Utara), bahwa kita akan sama-sama menangani Jakarta Utara sebagai contoh dari penanganan sampah di Indonesia," ungkap Hanif. (Ant/E-4)
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved