Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana korupsi sekaligus buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan. JB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"(Kejaksaan) mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Harli mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) pukul 12.00 Wita. Penangkapan JB hasil kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Baca juga : DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung
JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kasusnya, yakni dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.
"Dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," papar Harli.
Harli menyebut JB berperan mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut. JB juga merangkap sebagai pengendali penggunaan keuangan.
Baca juga : DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
"Sehingga pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan pembangunan itu tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan," ujar dia.
Harli menyebut JB sejatinya sudah dipanggil hingga lima kali untuk diperiksa. Namun JB tidak pernah kooperatif.
"Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan," tutur dia. (Medcom/Z-6)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved