Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri

Kisar Rajagukguk
20/7/2023 20:21
PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri
Ilustrasi putusan hakim(Dok. MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, 30. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kiki adalah ayah yang tega membunuh anak kandungnya secara sadis di Jatijajar, Tapos, Kota Depok beberapa waktu lalu. Selain menghabisi nyawa putri kandungnya, Kiki juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya yaitu Nia hingga menyebabkan cacat seumur hidup.

Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.

Baca juga : Sembilan Bayi di Jakarta Lahir Mengidap HIV

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7).

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga menolak pleidoi dari terdakwa yang meminta hukuman ringan.

Baca juga : Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal

“Pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” tegasnya.

Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman kumulatif. Selain dakwaan alternatif dan komulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan oerbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” ujarnya.

Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar pasal 340 KUHP dan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebuh tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya