Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, 30. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Kiki adalah ayah yang tega membunuh anak kandungnya secara sadis di Jatijajar, Tapos, Kota Depok beberapa waktu lalu. Selain menghabisi nyawa putri kandungnya, Kiki juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya yaitu Nia hingga menyebabkan cacat seumur hidup.
Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga : Sembilan Bayi di Jakarta Lahir Mengidap HIV
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga menolak pleidoi dari terdakwa yang meminta hukuman ringan.
Baca juga : Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal
“Pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” tegasnya.
Atas perbuatan sadisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman kumulatif. Selain dakwaan alternatif dan komulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan oerbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” ujarnya.
Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar pasal 340 KUHP dan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebuh tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya (Z-5)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Aidil Zacky Rahman (AZR) alias Zack alias Kidoy (19), dan Sinta Dewi (SD) (22) merupakan orang tua keji pembunuh balitanya yang baru berusia 3 tahun.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
TERDAKWA pembunuhan terhadap putri kandung dan penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviandy, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved