Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal

Siti Yona Hukmana
20/7/2023 17:40
Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal
Polda Metro Jaya menangkap12 sindikat penjualan ginjal, salah satunya oknum Polri(MG Press)

POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 12 orang tersangka di tangkap.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Karyoto mengatakan 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat dan luar sindikat. Dia menyebut di luar sindikat itu ada oknum aparat.

Baca juga: Isu Penjualan Organ Terus Beredar, Polisi Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap jenderal bintang dua itu.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna mendalami pelaku lain.

Baca juga: Ini Strategi Kemenko PMK Cegah TPPO

Sebelumnya, sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin dini hari, 19 Juni 2023.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya