Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terungkap! Berikut Kronologi Keji Orang Tua Habisi Nyawa Balita 3 Bulan di Bekasi

Siti Yona Hukmana
13/1/2025 16:02
Terungkap! Berikut Kronologi Keji Orang Tua Habisi Nyawa Balita 3 Bulan di Bekasi
Penganiaya Balita 3 tahun di bekasi(Dok. MGN)

 

POLISI telah membeberkan kronologi pembunuhan balita berinisial RMR (3), di Tambun Selatan, Bekasi. Peristiwa tragis ini dilakukan oleh orang tua kandung korban, Aidil Zacky Rahman (AZR) alias Zack alias Kidoy (19), dan Sinta Dewi (SD) (22).

Kronologi Kejadian

Minggu, 5 Januari 2025:

  1. Pukul 19.30 WIB: Sang ibu, SD, bersama anaknya RMR, berangkat dari tempat istirahat di sebuah ruko di Kp. Jatibaru, RT 001/RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuju sebuah minimarket untuk mengemis.

  2. Pukul 20.45 WIB: RMR muntah di teras minimarket setelah meminum susu yang diberikan oleh seseorang. SD membersihkan muntahan tersebut.

  3. Pukul 21.00 WIB: AZR datang menemani SD untuk mengemis. Sebelum pulang, AZR meminta SD membeli lem aibon untuk dihirup.

  4. Pukul 21.50 WIB: Sebelum meninggalkan minimarket, karyawan menegur kedua tersangka untuk membersihkan sisa muntahan yang belum bersih dan melarang mereka mengemis di lokasi tersebut jika kejadian serupa terulang. Teguran ini membuat AZR emosi.

  5. Pukul 22.30 WIB: Kembali ke tempat istirahat, AZR menghirup lem aibon. SD mulai menasihati korban agar tidak muntah sembarangan dengan cara kekerasan, seperti menampar mulut dan kepala korban sebanyak dua kali serta mencubit paha tiga kali.

  6. Setelah AZR selesai menghirup lem aibon: AZR melampiaskan emosinya dengan menarik tangan korban, menampar pipi korban dua kali, memukul dada, dan pantat korban dengan kemoceng. Puncaknya, AZR menendang dada korban hingga terjatuh dan menendang pipi kiri korban sehingga kepala korban terbentur rolling door ruko.

Senin, 6 Januari 2025:

  1. Pukul 06.00 WIB: SD bangun dan mendapati korban sudah tidak bernapas dengan kondisi tubuh kaku.

  2. Kedua tersangka memindahkan jasad korban ke ruko sebelah dan membungkusnya dengan kain sarung.

Penemuan Jasad dan Pelarian Pelaku

Pada Rabu, 8 Januari 2025, polisi menangkap AZR dan SD saat sedang beristirahat di samping mushola SPBU Karawang. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang melihat mereka memindahkan korban.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  2. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  3. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kehilangan nyawa seorang anak. Pihak kepolisian akan memastikan kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya