Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI telah membeberkan kronologi pembunuhan balita berinisial RMR (3), di Tambun Selatan, Bekasi. Peristiwa tragis ini dilakukan oleh orang tua kandung korban, Aidil Zacky Rahman (AZR) alias Zack alias Kidoy (19), dan Sinta Dewi (SD) (22).
Pukul 19.30 WIB: Sang ibu, SD, bersama anaknya RMR, berangkat dari tempat istirahat di sebuah ruko di Kp. Jatibaru, RT 001/RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuju sebuah minimarket untuk mengemis.
Pukul 20.45 WIB: RMR muntah di teras minimarket setelah meminum susu yang diberikan oleh seseorang. SD membersihkan muntahan tersebut.
Pukul 21.00 WIB: AZR datang menemani SD untuk mengemis. Sebelum pulang, AZR meminta SD membeli lem aibon untuk dihirup.
Pukul 21.50 WIB: Sebelum meninggalkan minimarket, karyawan menegur kedua tersangka untuk membersihkan sisa muntahan yang belum bersih dan melarang mereka mengemis di lokasi tersebut jika kejadian serupa terulang. Teguran ini membuat AZR emosi.
Pukul 22.30 WIB: Kembali ke tempat istirahat, AZR menghirup lem aibon. SD mulai menasihati korban agar tidak muntah sembarangan dengan cara kekerasan, seperti menampar mulut dan kepala korban sebanyak dua kali serta mencubit paha tiga kali.
Setelah AZR selesai menghirup lem aibon: AZR melampiaskan emosinya dengan menarik tangan korban, menampar pipi korban dua kali, memukul dada, dan pantat korban dengan kemoceng. Puncaknya, AZR menendang dada korban hingga terjatuh dan menendang pipi kiri korban sehingga kepala korban terbentur rolling door ruko.
Pukul 06.00 WIB: SD bangun dan mendapati korban sudah tidak bernapas dengan kondisi tubuh kaku.
Kedua tersangka memindahkan jasad korban ke ruko sebelah dan membungkusnya dengan kain sarung.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, polisi menangkap AZR dan SD saat sedang beristirahat di samping mushola SPBU Karawang. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang melihat mereka memindahkan korban.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kejadian ini menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kehilangan nyawa seorang anak. Pihak kepolisian akan memastikan kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (Z-10)
POLISI mengungkap balita berinisial RMR yang tewas terbungkus kain sarung di Bekasi sering dianiaya orangtuanya. Penyebabnya hanya sepele sepertiĀ kerap buang air besar (BAB) di celana.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
TERDAKWA pembunuhan terhadap putri kandung dan penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviandy, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved